Telko.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium aroma persaingan usaha yang tidak sehat dari dua operator seluler Indosat Ooredoo dan XL Axiata. Selain terindikasi kartel atas bentukan usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy, KPPU juga mencium gelagat price fixing dalam penetapan tarif telepon lintas operator (off-net) di luar Jawa.
“Kami akan memanggil Indosat dan XL karena ada tiga indikasi dugaan kartel yakni price fixing, market allocation, dan output restriction,” ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf berdasarkan keterangan pers yang diterima tim Telko.id (10/10).
Untuk price fixing atau kesepakatan penetapan harga ini, Syarkawi menilai indikasi ini terlihat sejak polemik tentang revisi PP No. 52 dan 53 Tahun 2000 mencuat, khususnya soal ribut-ribut interkoneksi dan network sharing.
“Kami akan mendalami lagi soal polemik tarif off-net dalam interkoneksi ini. Karena ada tiga komponen biaya dalam skema tarif, dan tiap operator berbeda-beda pengeluarannya untuk bangun jaringan. Ada yang patuh, ada yang tidak, meskipun lisensinya sama-sama nasional,” ujarnya.
Syarkawi pun menilai, pemerintah harusnya bisa menerapkan reward and punishment bagi seluruh operator sesuai dengan lisensi yang dimilikinya. Jika punya lisensi seluler, maka ia menilai, operator harus bangun jaringan secara nasional.
“Harus ada reward and punishment bagi yang patuh dan tidak patuh. Harus dihitung pula mekanisme kompensasinya bagi operator yang patuh bangun jaringan, misalnya Telkomsel,” tegasnya.
Baca Juga : Terkait Dugaan Kartel, KPPU Panggil Dua Operator Ini
Jika melihat skema tarif yang ditawarkan Indosat dan XL, bisa dipastikan adanya subsidi mengingat biaya cost recovery XL adalah Rp 65 per menit dan Indosat Rp 86 per menit, untuk panggilan lintas operator.
Sementara cost recovery Telkom dan Telkomsel sebesar Rp 285 per menit, Smartfren Telecom Rp 100 per menit dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) Rp 120 per menit.
Dari sisi penguasaan pasar seluler nasional, Telkomsel mendominasi 45%, setelah itu disusul Indosat 21,6%, Tri 14,4%, dan XL 14%. Sedangkan untuk pasar di luar Jawa, lebih dari 80% dikuasai Telkomsel, sementara pesaing terdekatnya, Indosat dan XL, tak lebih dari 5%.
Terkait pemanggilan ini, VP Corporate Communication XL Axiata mengaku bahwa Ia belum paham dengan pemanggilan ini dan belum bisa memberikan komentar apa-apa terkait dengan pemanggilan KPPU. Meskipun demkian, dia mengakui adanya undangan dari KPPU untuk melakukan pertemuan.
“Undangan memang ada sejak Selasa pekan lalu tapi kami belum tahu atas isu apa,” ujarnya saat ditemui di Jakarta (10/10).
Senada dengan Turina, pihak Corporate Communication Indosat juga tidak mau berkomentar banyak terkait dengan hal ini. Namun mereka berjanji akan terus memberikan update informasi terkait pemanggilan oleh KPPU.