Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Kominfo Tengah Siapkan Aturan Penyadapan Telepon Seluler

Telko.id – salah satu cara untuk membongkar tindakan korupsi adalah dengan melakukan penyadapan telepon seluler. Hanya saja, diperlukan aturan yang jelas agar tidak menyalahi aturan. Itu sebabnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini tengah menimbang untuk menyiapkan aturan yang jelas mengenai intersepsi atau penyadapan telepon seluler.

Menurut Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, selama ini telah banyak menerbitkan izin tentang aturan telekomunikasi. Dan saat ini saat ini memerlukan izin baru yang mengatur tentang penyadapan jaringan telekomunikasi.

“Dalam pelaksanaannya harus diikuti dengan aturan-aturan yang jelas.  Kalau perlu saya buatkan SK bersama atau aturan khusus apapun itu, nanti dicari jalannya, di sini banyak pakar hukum, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang ada,” katanya usai silaturahmi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan KPK serta perusahaan penyedia jasa telekomunikasi Indonesia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Menurut Menteri Rudiantara, diperlukan pihak yang memiliki kompetensi di bidang regulasi telekomunikasi untuk menyusun tata cara intersepsi atau penyadapan alat telekomunikasi.  Bahkan, kata Menteri Rudiantara, pihak-pihak tersebut harus berani membuat terobosan untuk penegakan hukum yang menyangkut tata cara penyadapan alat telekomunikasi.

“Saya sudah beberapa kali bertemu dengan pimpinan KPK, saya yakin teman-teman teknik juga sudah sering ketemu. Ini barangkali ada semacam keraguan dari teman-teman operator di level teknis yang mendukung penegakan hukum di Indonesia,” ucap Menteri Rudiantara.

Menteri Rudiantara menuturkan, teknis penyadapan telekomunikasi tentu saja berhubungan dengan konektivitas sehingga perlu dibicarakan aturan pelaksanaanya dari sisi regulasi.

Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan agar setiap operator seluler tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agus Rahardjo berharap, peraturan penyadapan alat telekomunikasi juga dapat segera terealisasi.

Agus Rahardjo mengaggap, regulasi itu akan membuat KPK lebih fleksibel saat memulai penyadapan dengan tidak perlu harus minta persetujuan pengadilan dulu.(Icha)

 

 

 

Latest

Open always wins, Kampanye Olimpiade dan Paralimpiade Paris 2024 ala Samsung

Telko.id - Dengan waktu kurang dari 100 hari lagi...

Makin Hemat, Gojek Luncurkan Paket Berlangganan Gojek PLUS

Telko.id - Gojek, penyedia layanan on-demand dari Grup GoTo...

Warga DKI ini Bisa Bayar Pajak Daerah via Tokopedia

Telko.id - Tokopedia resmi meluncurkan fitur pembayaran Pajak Daerah...

IoT XL Axiata Kini Rambah Industri Mobil Listrik Nasional

Telko.id – Internet of Things (IoT) XL Axiata kini sudah...

Rekomendasi

Acer Predator Triton Neo 16, Spek nya Nggak Main-main Buat Ngegame!

Telko.id - Acer Predator Triton Neo 16 baru saja diluncurkan dengan spesifikasi yang nggak main-main, boleh diadu dengan laptop gaming lainnya. Bodinya pun tergolong tipis...

Acer Indonesia Hadirkan Dua Laptop AI, Swift X 14 AI dan Swift Go 14 AI

Telko.id - Acer Indonesia hari ini (27/3) resmi merilis laptop seri Swift generasi terbaru Swift X 14 AI (SFX14-72G) dan Swift Go 14 AI...

Review : Acer Aspire 5 Spin 14 Varian Intel Core i5-1335U

Laptop Multifungsi dengan Segudang Inovasi Telko.id - Acer Aspire 5 Spin 14 (A5SP14-51MTN) mengusung konsep laptop convertible yang mendukung beragam aktivitas sehari-hari dengan fleksibilitas tinggi....

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini