spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Oppo Reno11 (China)

ARTIKEL TERKAIT

Kominfo dan Idea Luncurkan Interoperabilitas Layanan Pendaftaran Sistem Elektronik

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan idEA selaku asosiasi yang beranggotakan berbagai pelaku usaha di industri e-commerce mengadakan sosialisasi dan peresmian sistem pendaftaran PSE yang terintegrasi dan mempunyai fungsi interoperabilitas. Di mana interoperabilitas sistem pendaftaran ini memungkinkan para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran PSE melalui situs resmi idEA https://pse.idea.or.id/ .

Sistem pendaftaran PSE bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, akurat, transparan sehingga mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta meningkatkan peran serta dan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemanfaatan TIK.

Menteri Kominfo Rudiantara menyatakan pendaftaran PSE ini dilakukan di Kementerian Kominfo dan di idEA. Namun dengan interoperabilitas maka cukup sekali proses dan bisa dilakukan hanya di idEA. “Jadi kemudahan yang selama ini Kementerian Kominfo terapkan juga diadopsi oleh idEA,” tandasnya.

Rudiantara juga menjelaskan bahwa pendaftaran juga tidak dikenakan biaya. Dengan interoperabilitas maka penyelenggaraan sistem elektronik diakui baik di pemerintah sekaligus di idEA. IdEA adalah asosiasi yang paling tahu industri dan anggotanya. Demikian juga berkenaan dengan akreditasi atau bentuk pengakuan serta sertifikasi keandalan tentu idEA adalah yang paling tepat. Dengan adanya interoperabilitas dengan idEA ini akan meningkatkan pendaftar sistem elektronik. Next to do nya akan dilakukan interoperabilitas dengan instansi lain lagi.

Sementara itu Dirjen Aptika Semuel Pangerapan mengatakan perlunya pendataan untuk mengidentifikasi semua pelaku. “Kita sudah masuk di era digital. Pada saat kita masuk di era digital, kita tidak perlu lagi bertatap muka. Di era digital, identitas itu sangat penting,” katanya.

Semuel juga menambahkan bahwa negara sudah memikirkannya di tahun 2008. “Selama ini masyarakat memandangnya UU ITE itu adalah mengurusi pencemaran nama baik, fitnah padahal banyak pasal-pasalnya yang membantu kita berbisnis. Salah satunya mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik,” jelasnya.

Lebih lanjut Semual menyampaikan bahwa yang didaftarkan apa usahanya, sistemnya bagaimana, keamanannya bagaimana, data-data yang dikelola apa saja, bagaimana melindungi data-data yang ada terutama data-data pelanggan.

Langkah yang dilakukan oleh pemerintah ini berdasarkan dinamika pertumbuhan percepatan dunia digital yang terjadi serta semakin banyaknya start-up yang tumbuh, menjadikan pemerintah merasa perlu menggandeng mitra yang dapat membantu menjalankan fungsi pengawasan dalam hal pendaftaran PSE ini. Oleh karena itu, pemerintah memilih idEA sebagai mitra untuk bekerja sama dalam pendaftaran PSE.

“Kami menyambut baik atas kepercayaan Kemenkominfo untuk bersinergi dengan idEA dalam hal PSE ini. Kami ingin mengajak seluruh pelaku usaha penyelenggara sistem elektronik baik yang terdaftar sebagai member idEA maupun non member untuk mendaftarkan sistem elektroniknya secara online,” ungkap Aulia E.Marinto selaku Ketua Umum IdEA sekaligus CEO BLANJA.com.

Saat ini, idEA telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kemenkominfo dalam memfasilitasi interoperabiltas Sistem Elektronik sesuai amanat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksananya, yaitu secara andal, aman serta diselenggarakan secara bertanggung jawab.

Dengan adanya interoperabilitas sistem pendaftaran PSE antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan idEA, diharapkan dapat menjangkau setiap pelaku usaha PSE yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Icha)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU