Telko.id – Implementasi regulasi validasi IMEI dengan MISDN akan berlangsung dalam tiga fase. Fase pertama, inisiasi ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan menteri. Selanjutnya, fase kedua, persiapan.
“Dalam fase ini pemerintah menyiapkan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional) agar bisa dilakukan sinkronisasi data dengan data operator seluler. Selain itu juga melakukan sosialisasi dan penyiapan pusat layanan konsumen. operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen. Fase pertama dan kedua ini diharapkan bisa terealisasi bulan Agustus 2019,” tutur Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, dalam Talkshow dan Seminar Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri dan Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya di Ruang Serbaguna Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (2/8/2019).
Fase selanjutnya yang dilakukan disebut fase operasional dalam bentuk eksekusi oleh operator telekomunikasi dengan melakukan pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat. penyediaan layanan lost and stolen dan sosialisasi laniutan.
Dirjen SDPPI, Ismail mengatakan dalam pengendalian IMEI ini pembagian tugas dibagi tiga kementerian. “Kemenperin memiliki tugas menyiapkan database dan SIBINA sekaligus prosedur verifikasi dan validasi IMEI. Sementara, Kementerian Kominfo meminta operator menyediakan layanan lost and stolen dan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR. Dan Kemendag akan membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA,” tuturnya.
Dalam kesempatan seminar dan talkshow tersebut dicanangkan juga gerakan #StopPonselBM. Dengan gerakan tersebut diharapkan seluruh elemen bangsa ikut terlibat secara aktif memerangi dan mencegah peredaran ponsel BM. (Icha)