Telko.id – Indosat Ooredoo dan XL Axiata dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) karena membentuk perusahaan patungan yang bergerak di bidang telekomunikasi, yaitu One Indonesia Synergy.
“Pembentukan perusahaan tersebut berpotensi kartel,” kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia Rofiq Setyadi usai melapor ke kantor KPPU di Jakarta, Jumat (7/10).
Menurut Rofiq, pihaknya telah tiga kali melaporkan kasus dugaan kartel ini ke KPPU mulai dari Agustus, September, hingga Oktober. “Kami hari ini datang untuk melengkapi berkas dan sudah diterima dengan baik oleh KPPU,” katanya.
Dalam laporannya, Rofiq Setyadi mengatakan bahwa pembentukan perusahaan patungan XL dan Indosat tersebut menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Apalagi keduanya bermain di bisnis yang sama. Kita khawatir ini akan menimbulkan kartel. Indikasi ini juga dirasakan oleh KPPU saat kami melapor, dan mereka berjanji untuk memproses laporan ini,” ujarnya lebih lanjut.
Dia menilai, pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini untuk persiapan jika PP No 52/2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi dan PP 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi kelar direvisi.
Dalam revisi PP 52 dan 53 memungkinkan operator untuk melakukan sharing aktif yaitu, satu perangkat digunakan bersama dan frekuensi digabungkan.
“Namun, sampai saat ini PP-nya belum ditandatangani. Tapi perusahaan patungannya sudah dibentuk,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, akan mengecek terlebih dulu laporan dugaan kartel ini sebelum memprosesnya lebih lanjut. “Saya cek dulu isinya,” ujar Syarkawi.
Seperti diketahui, Indosat dan XL membuat perusahaaan patungan bernama PT One Indonesia Synergy. Pembentukan perusahaan baru ini bertujuan untuk meningkatkan jaringan. Kedua perusahaan tersebut yang memang sudah cukup lama bekerja sama menyelenggarakan layanan 4G LTE.
“Joint venture ini akan fokus pada perencanaan bersama dengan tujuan untuk mengeksplorasi setiap inisiatif kerja sama jaringan yang layak di masa mendatang,” terang President Director & CEO XL Dian Siswarini saat membentuk perusahaan patungan tersebut.
Sementara itu, President Director & CEO Indosat, Alexander Rusli mengatakan, pembentukan usaha patungan tersebut akan membantu memperkecil biaya
modal dan operasional masing-masing operator.
“Contohnya dalam hal penyediaan menara, base transceiver station (BTS), radio access network (RAN), dan sebagainya,” jelasnya kala itu.
Terkait network sharing, Sekretaris Jenderal Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Muhammad Danny Buldansyah menilai, aturan network sharing sebagai langkah baik.
Menurutnya, revisi kedua peraturan itu akan membuat harga kompertibel bagi industri dan dalam jangka pendek akan diterima oleh pasar.
Network sharing sendiri dianggap bukanlah hal yang tabu karena hanya membutuhkan kemauan dan kesiapan dari operator untuk berbagi jaringan.
“Dari sisi industri bagus dan power sharing itu sebenarnya sudah terjadi kok tapi belum maksimal jadi ini bukan hal aneh,” tukasnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, aturan berbagi jaringan (network sharing) mesti dibarengi dengan pembatasan.
“Hampir semua negara membutuhkan network sharing, namun dengan pembatasan seperti di daerah pinggir bukan padat. Jika tidak begitu, hanya meneruskan kebijakan yang lama saja,” ungkapnya.