Telko.id – Bank Indonesia telah melakukan pelarangan sementara atau suspend bagi layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan oleh beberapa e-commerce. Diantaranya adalah Tokopedia, Shopee, dan Paytren.
Ketiganya, menurut Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI sudah mengajukan perijinan e-money, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
“Mereka sedang mengajukan perizinan e-money,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman.
Lebih lanjut, Agusman menjelaskan, karena sejumlah e-commerce tersebut tengah mengajukan izin untuk dapat melayani pengisian ulang uang elektronik, maka bank sentral melarang sementara layanan itu. Pelarangan akan dicabut ketika izin sudah terbit. “Jadi (izin) sedang diproses, begitu perizinan beres semua kembali normal,” ungkap Agusman.
Pelarangan ini merupakan salah satu gerakan dari Bank Indonesia yang baru saja menerbitkan aturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang (top up) uang elektronik.
Alasan BI menetapkan kebijakan skema harga itu berdasarkan mekanisme batas atas (ceiling price). Dengan demikian, perlindungan konsumen dan pemenuhan prinsip-prinsip kompetisi yang sehat dapat terpenuhi, termasuk perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.
“Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi,” ujar Agusman.
Sebelumnya, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, sejumlah e-commerce tengah mengajukan izin untuk fitur isi ulang uang elektronik milik mereka, yakni Tokopedia, Shopee, dan Paytren.
Selama proses perizinan berlangsung, maka e-commerce tersebut belum boleh menyelenggarakan layanan isi ulang uang elektronik miliknya.
Lembaga selain bank yang wajib mengajukan permohonan izin sebagai penerbit adalah lembaga selain bank yang telah mengelola atau merencanakan pengelolaan dana float sebesar Rp 1 miliar atau lebih. Yang dimaksud dengan dana float tersebut adalah uang disimpan pada sisi kewajiban segera bank. Sebagai informasi, dana yang mengendap di uang elektronik disimpan dalam sisi kewajiban segera pada neraca bank.
Apabila sejumlah e-commerce atau lembaga selain bank yang sudah menyelenggarakan kegiatan uang elektronik dan memiliki dana float sebesar Rp 1 miliar atau lebih, maka lembaga itu harus mengajukan izin kepada BI sebagai otoritas sistem pembayaran.
“Kami minta kegiatan yang sudah dilakukan dan belum ada izin di-hold, tidak boleh dulu. Sampai kapan? Sampai dengan proses assessment selesai,” jelas Pungky.
Namun, dengan adanya suspend dari Bank Indonesia ini tidak serta merta menutup kegiatan dari e-commerce tersebut. Pasalnya, masih ada jalur lain untuk melakukan pembayaran.Misalnya, dengan menggunakan kartu kredit atau debit dari rekening konsumen. Nanti, jika perijinan sudah selesai, kegiatan perusahaan e-commerce tersebut dapat berjalan lagi dengan normal. Namun, semua itu tergantung dari perusahaan, seberapa cepat melengkapi persyaratan yang diajukan oleh Bank Indonesia.
“Proses assessment akan berjalan selama 35 hari, yang dihitung begitu semua persyaratan telah dilengkapi,” kata Pungky menambahkan. (Icha)