spot_img
Latest Phone

Huawei Band 10, Smartband ala Smartwatch Ini Kecanggihannya!

Telko.id - Huawei Device Indonesia resmi meluncurkan Huawei Band...

Xiaomi Smart Display Max 100, Layar Pintar Ultra Besar Pertama di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia meluncurkan Xiaomi Smart Display Max...

Garmin Connect, Bisa Rancang Rute Lebih Personal dan Menyenangkan

Telko.id - Dalam aplikasi Garmin Connect terdapat fitur khusus...

Oppo Campus Ambassador, Siapkan Talenta Muda di Bidang Teknologi dan Digital

Telko.id – Oppo Indonesia memperkenalkan program terbaru Oppo Campus...

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

ARTIKEL TERKAIT

Indonesia Blokir Penjualan Apple iPhone 16, Ini Alasannya!

Telko.id – Indonesia fixed memblokir Apple Inc dari penjualan iPhone seri terbaru nya yang baru diluncurkan pada bulan September lalu yakni iPhone 16.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapa pemerintah masih menahan Apple untuk menjual produk terbarunya secara langsung di Indonesia, yakni iPhone 16.

Dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Agus mengungkapkan bahwa Apple belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” kata Agus beberapa waktu lalu.

Baca juga : iPhone 16 Pro dan Pro Max: Smartphone Tercanggih Saat Ini?

Pilihan warna iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max 

Berdasarkan Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.

“Yaitu skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, kemudian skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi tersebut,” kata Agus.

Sayangnya, saat ini Apple sudah tidak memiliki izin untuk menjual produknya lagi karena ada izin TKDN yang belum terpenuhi.

“Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang,” kata Agus.

Pilihan warna iPhone 16 dan iPhone 16 Plus

Nah, proses perpanjangan sertifikasi TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 Triliun, relatif kecil dibanding produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia.

“Padahal dari komitmen investasi antara Apple dengan pemerintah adalah Rp 1,71 Triliun, sehingga masih terdapat gap kekurangan komitmen sekitar Rp 240 Miliar,” kata Agus.

Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong agar Apple tidak hanya membentuk akademi, melainkan juga membangun pabriknya seperti pengembangan riset di Indonesia.

“Jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, investasi Rp 240 miliar tadi saya diminta oleh Pak Odo agar saya bicara dengan Apple jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya bentuk sekolah karena Indonesia mampu bentuk sekolah tapi kita dorong Apple untuk set up RnD di Indonesia,” kata Agus.

Jika Apple memenuhi ketentuan itu, maka akan mendapatkan nilai TKDN 40%. Dengan demikian telepon genggam iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.

Rencananya, memang Apple akan membangun empat Apple Developer Academy di Indonesia, dan yang terbaru di Bali.

“Once mereka memegang komitmen itu, kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16. Ini semuanya atas dasar fairmess dan keadilan bagi para investor yang sudah punya komitmen tinggi untuk tanamkan modal di Indonesia,” ungkap Agus.

Apalagi yang Indonesia butuhkan ujung-ujungnya pertama penciptaan lapangan kerja, ini sangat ideal mereka investasi atau bangun fasilitas produksi pabrik-pabrik atau upaya kita membangun SDM industri yang tangguh.

9000 iPhone Sudah Masuk Indonesia

Nah, herannya, ketika pemerintah memblokir kehadiran iPhone 16, kenapa di pasar, rumornya sudah ada sekitar 9.000 unit? Seperti yang diungkapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia lewat jalur Bea dan Cukai.

Menurutnya ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tapi akan menjadi ilegal apabila diperjualbelikan di Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata Febri, Jumat (25/10), mengutip Antara.

Menurut dia produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

Namun begitu, iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri itu harus menjadi pemakaian pribadi, alias tidak diperjualbelikan secara bebas di dalam negeri.

“iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” jelas Febri.

iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Cara hitung pajak iPhone 16

Dilansir dari laman beacukai.go.id, pemilik iPhone 16 harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat melakukan pendaftaran IMEI.

Ketentuan pajak barang dari luar negeri ini berlaku untuk produk yang harganya melebihi 500 dollar AS (Rp 7,8 juta) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Merujuk pada aturan itu, besaran pajak yang ditetapkan berasal dari perhitungan berikut:

  • Bea masuk: 10 persen dari nilai pabean
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11 persen dari nilai impor
  • Pajak Penghasilan (PPh) bagi yang memiliki NPWP: 10 persen dari nilai impor
  • PPh bagi yang tidak memiliki NPWP: 20 persen dari nilai impor.

Nilai pabean didapat dari nilai barang – 500 dollar AS. Sedangkan, nilai impor diperoleh dari nilai pabean + bea masuk. Total pajak didapat dari penambahan bea masuk+PPN+PPh. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU