Telko.id – APSI atau Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia berharap pelaku Unlock IMEI dapat ditindak tegas karena termasuk prilaku melanggar hukum.
Hal ini disampaikan oleh Hasan Aula, Ketua APSI dalam diskusi terbatas di Jakarta pada Rabu (7/12/22). “Perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku Unlock IMEI. Pelaku Unlock IMEI menurutnya termasuk dalam pelanggran hukum di wilayah Indonesia,” ungkap Hasan berharap.
Pasalnya, hampir semua e-commerce menjajakan unlock IMEI ini. Bahkan, belakangan ini semakin ramai. Padahal, menurut Gembong Sukendra, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, secara rutin, pihaknya sudah melakukan sweeping dihampir semua eCommerce yang ada.
“Setidaknya, kami melakukan sweeping setiap minggu ke eCommerce yang ada. Jika diketemukan, kami langsung sampaikan pada eCommerce yang bersangkutan untuk take down merchant tersebut,” ungkap Gembong.
Namun, tetap saja jasa unlock IMEI ini tetap ada. Bisa jadi memang membutuhkan penegakan hukum yang jelas dan tegas. Lha wong kalau ‘menjajakan’ layanan jasa unlock IMEI hanya di take down saja. Bisa saja buka dengan nama lain.
“Memang tidak sampai mati satu tumbuh seribu, tetapi jasa unlock IMEI itu masih tetap ada dan tetap kami pantau dan kami lakukan take down kalau memang ada,” ujar Gembong menegaskan.
Lebih lanjut Gembong mengatakan pihaknya juga telah melakukan Pengawasan Terpadu secara langsung (onsite) bersama tim dari KEMKOMINFO, KEMENPERIN, DITJEN BEA dan CUKAI, ROKORWAS PPNS BARESKRIM POLRI, dan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
“Selain itu, pihak Kemendag juga telah melakukan sosialisasi (onsite dan offline) kepada pedagang perangkat telekomunikasi tentang kewajiban untuk memperdagangkan perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang telah terdaftar dan tervalidasi serta larangan perdagangan jasa unblocking IMEI,” ungkap Gembong.
Kemendag juga telah membuka saluran pengaduan konsumen melalui website, simpktn.kemendag.go.id, telpon 021-3441839, whatsapp 085311111010, telpon, email pengadua.konsumen@kemendag.go.id.
Lebih lanjut Gembong mengatakan ada dua sanksi hukum terhadap pelanggar IMEI, pertama sanksi administratif sesuai dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021, yakni dengan pencabutan perijinan di bidang Perdagangan.
Kedua, sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).
“Perangkat hukum untuk pelanggar IMEI sudah sangat jelas. Tak ada kompromi.Dan Masyarakat pun jangan tergiur dengan popnsel ilegal. Lebih baik beli ponsel resmi,” ungkap Gembong.
Sayang, perangkat hukum untuk unlock IMEI ini masih belum jelas sehingga mungkin juga ini yang membuat para ‘penjaja’ nya tidak jera. (Icha)