spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Tecno Spark Go 2024

Oppo Reno11 Pro (China)

ARTIKEL TERKAIT

Sambut Ahok Bebas, Tagar #WelcomeBackBTP Menggema

Telko.id, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis  (24/01/2019). Ahok bebas setelah menjalankan masa penahanan di Rutan Mako Brimob, Depok. Alhasil tagar #WelcomeBackBTP menggema di Twitter

Ramainya cuitan dengan menggunakan tagar #WelcomeBackBTP sebagai bentuk sambutan warganet atas bebasnya mantan orang nomor satu di Jakarta itu.

Menurut pantauan Tim Telko.id dari Trends24 tagar #WelcomeBackBTP berada diurutan teratas sejak 4 jam yang lalu. Adapun makna kata BTP sendiri merujuk pada singkatan dari nama Basuki Tjahaja Purnama.

Di lini tagar lain yang merupakan bentuk sambutan warganet terkait bebasnya Ahok juga muncul seperti tagar #BTPpulang, #AhokBebas Pak BTP, Pak Ahok dan lain sebagainya.

{Baca juga: #YouTubeDOWN jadi Trending Topic}

Selain melalui tagar warganet pun juga ngetweet dengan berbagai ekspresi mengenai pembebasan Ahok. Misalnya John Minduk yang  mengandaikan Ahok sebagai kapten.

Selain itu ada juga warganet yang menulis bahwa Tuhan tidak tidur menjelang bebasnya Ahok dari rutan Mako Brimob.

Perlu diketahui bahwa Ahok divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 2 tahun penjara pada Mei 2017. Ahok kala itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

{Baca juga: Heboh Ratna Sarumpaet, Tagar #WajahmuPlastik Jadi Trending Topic}

Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari sehingga dijadwalkan bebas karena telah selesai menjalani masa hukuman atas kasusnya tersebut. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU