Telko.id – Platform media sosial X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, kini berada di bawah penyelidikan kriminal oleh otoritas Prancis.
Kejaksaan Prancis telah meminta bantuan kepolisian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh platform milik Elon Musk tersebut.
Penyelidikan ini diluncurkan setelah kejaksaan menerima temuan awal yang menunjukkan dugaan keterlibatan X dalam dua tindak pidana utama: interferensi terorganisir terhadap sistem pemrosesan data otomatis dan ekstraksi data secara curang dari sistem tersebut.
Selain itu, Musk juga dituding mempromosikan kelompok sayap kanan di Prancis melalui platformnya.
Dampak Hukum dan Politik
Penyelidikan ini tidak hanya menyasar X sebagai entitas hukum, tetapi juga individu-individu di baliknya.
Jika Musk dan para eksekutif X tidak memenuhi panggilan pengadilan, Prancis berwenang mengeluarkan surat penangkapan internasional. Langkah ini bisa memicu ketegangan lebih lanjut antara pemerintah AS dan Eropa, terutama setelah sebelumnya AS mengkritik beberapa negara Eropa atas tuduhan pembatasan kebebasan berbicara dan serangan terhadap perusahaan teknologi AS seperti Apple.
Baca Juga:
Preseden Kasus Telegram
Ini bukan pertama kalinya Prancis mengambil tindakan keras terhadap platform digital. Sebelumnya, pendiri Telegram, Pavel Durov, ditangkap dengan tuduhan memfasilitasi kejahatan terorganisir melalui aplikasinya.
Musk sendiri pernah mengkritik penangkapan tersebut. Ironisnya, kasus itu justru meningkatkan popularitas Telegram karena banyak pengguna yang mendownloadnya sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berekspresi.
Dengan pola serupa, penyelidikan terhadap X berpotensi memicu reaksi yang sama dari pengguna setia Musk.
Namun, berbeda dengan Durov yang akhirnya dibebaskan, belum jelas bagaimana Musk akan merespons tekanan hukum dari Prancis.
Penyelidikan ini juga menggarisbawahi tantangan regulasi global terhadap platform digital. Seperti yang terjadi pada Qualcomm dan perusahaan teknologi lainnya, pemerintah semakin ketat mengawasi operasi mereka di wilayah hukum masing-masing. (Icha)