spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Oppo Reno11 (China)

ARTIKEL TERKAIT

Penertiban Perangkat Telekomunikasi Ilegal Sudah Maksimal Atau Belum?

Telko.id – Aturan tentang perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang  36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 32 ayat (1).

Ditambah lagi UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf j yang menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan Permendag No 19 /M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.

“Amanat itulah yang dijadikan dasar untuk kominfo untuk melakukan penertiban perangkat telekomunikasi,” ungkap Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo menjelaskan.

Tujuan akhirnya adalah melindungi masyarakat dari potensi gangguan dalam penggunaan frekuensi. Yang menjadi salah satu penyebab gangguan adalah dari penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Seperti yang dilakukan oleh Tim Penertiban Gabungan dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Balmon SFR Kelas II Batam, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan monitoring dan penertiban terhadap alat dan perangkat telekomunikasi tidak bersertifikat (ilegal) di beberapa mall atau pusat perbelanjaan elektronik Kota Batam, Kepualaun Riau pada akhir Februari lalu, tepatnya pada 27 Februari 2019 pukul 10.00 WIB,

Tim penertiban gabungan berhasil menjaring barang bukti sebanyak 50 (lima puluh) unit telepon seluler dengan berbagai merek, model/tipe. Barang bukti yang diamankan seluruhnya berasal dari penjual/toko/counter/pengecer, belum ditemukan barang bukti dari supplier/distributor telepon seluler dimaksud.

Tim mengidentifikasi temuannya bahwa telepon seluler tersebut ada yang tidak memiliki sertifikat dari berbagai merek/tipe, tidak berlabel standardisasi dari Kementerian Kominfo RI c.q Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, serta ada juga yang tidak memiliki Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.

Pemerintah mengharapkan melalui penertiban ini, masyarakat maupun penjual alat dan perangkat telekomunikasi dapat menggunakan ataupun memperdagangkan perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan ketentuan/regulasi di wilayah Indonesia.

Berdasarkan informasi dari pihak Asosiasi Pengusaha Ponsel Indonesia, yang paling banyak telepon seluler atau ponsel yang beredar adalah merek iPhone dan Xiaomi.

Hal itu tercermin dari dua merek tersebut yang mendominasi 20.545 ponsel ilegal hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selama enam bulan terakhir.

Puluhan ribu ponsel selundupan itu berasal dari impor dalam jumlah besar maupun oleh penumpang yang membawanya dari luar negeri. Juga ada ponsel yang didapat sebagai barang kiriman.

“Memang handphone ilegal yang ada di sini paling banyak iPhone dan Xiaomi, dua itu paling banyak,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Indonesia Hasan Aula saat ditemui di tengah-tengah pemusnahan barang ilegal di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hasan, kebanyakan iPhone dan Xiaomi ilegal yang beredar di Indonesia bisa masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi dan tidak bayar pajak. Adapun produk ponsel dikatakan resmi apabila telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, salah satunya memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, nilai ponsel ilegal itu mencapai Rp 59,6 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar.

Memang, untuk memerangi ponsel illegal di Indonesia ini tidak mudah. Wilayah yang luas, serta pintu masuk yang cukup banyak titik nya membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah agar dapat mengurangi ‘kehadiran’ ponsel illegal ini.

Pemerintah, dalam hal ini Kominfo pun sudah melakukan berbagai hal untuk menantisipasi kehadiran ponsel illegal ini dengan memberikan kemudahan.

“Kurang apalagi pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan. Sertifikasi yang tadinya sampai dua bulan, sekarang dua hari, jadi apa yang kurang, masih juga nyelundup,” tutur Rudiantara dalam beberapa kesempatan.

Lalu, ke depan, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga akan mengembangkan sistem validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) dalam rangka memerangi peredaran ponsel ilegal, alias black market di Indonesia.

IMEI melekat di tiap ponsel sebagai nomor identitas yang unik untuk masing-masing perangkat. Bentuknya berupa deretan nomor sepanjang 15 digit yang digunakan sebagai ID ketika tersambung ke jaringan seluler. Sistem validasi IMEI memungkinkan pelacakan status sebuah ponsel di Tanah Air, apakah dijual secara resmi atau tidak.

Apabila tidak terdaftar dalam sistem validasi, maka bisa dipastikan bahwa perangkat tersebut ilegal. Pihak Kemenperin beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia. Namun, ini tidak serta merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler, lewat identifikasi IMEI.

Sayang, sampai sekarang aturan mengenai IMEI ini masih belum keluar juga. Jika saja sudah keluar, potensi kehadiran ponsel illegal ini diharapkan dapat turun drastis. (Icha)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU