Telko.id, Jakarta – Ada kejadian menarik di dunia internet pasca bebasnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari penjara pada Kamis (24/01/2019). Di kanal YouTube bermunculan akun yang dianggap sebagai akun milik Ahok dengan nama “Panggil Saya BTP”. Lalu manakah yang asli?
Berdasarkan pantauan tim Telko.id pada Jumat (25/01/2019) muncul banyak akun yang bernama “Panggil Saya BTP” di Youtube yang jumlahnya sekitar 8 akun. Akun Youtube tersebut ada yang sudah mengunggah video dan ada juga yang masih kosong.
{Baca juga: Sambut Ahok Bebas, Tagar #WelcomeBackBTP Menggema}
Lalu, mana sebenarnya akun Youtube Ahok yang asli?
Untuk mengetahui akun Youtube yang asli Anda bisa melihat akun Twitter dan Instagram resmi Ahok yang bernama @basuki_btp.
Akun yang sudah berstatus telah terverifikasi tersebut menautkan alamat dari kanal resmi Ahok di Youtube. Di Twitter, Ahok membuat Tweet pada Rabu (23/01/2019) yang menuliskan terkait akun Youtube-nya.
“Jangan lupa subscribe akun BTP,” tulis Tweet tersebut.
Selain itu, ketika Anda menuju tautan tersebut maka Anda akan menuju akun Youtube yang bernama “Panggil Saya BTP“. Kata BTP merupakan singkatan dari Basuki Tjahaja Purnama.
{Baca juga: Foto Sebelum Ahok Bebas di Twitter Disambut Ribuan Warganet}
Di kanal Youtube yang asli akan tertulis dalam biodata akun bahwa ini merupakan akun yang dikelola langsung oleh tim dari Ahok. “Akun Resmi Dari Basuki Tjahaja Purnama yang dikelola oleh Tim BTP,” tulis kanal tersebut.
Hingga kini kanal ini memiliki 56.554 subscriber dan video pertama yang diunduh adalah konten Video Blog (Vlog) saat Ahok dijemput oleh putera sulungnya Nicholas Sean dan berdialog di mobil.
Video yang diunggah pada Jumat (25/01/2019) sudah ditonton sampai 20 ribu kali oleh warganet. Perlu diketahui bahwa Ahok divonis 2 tahun penjara pada Mei 2017 kemarin.
{Baca juga: Selain Kabar Ahok Bebas, Ini 5 Smartphone Paling Ditunggu}
Ahok kala itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari sehingga dijadwalkan bebas karena telah selesai menjalani masa hukuman atas kasusnya tersebut. [NM/IF]