Telko.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya pemberian BHR (Bonus Hari Raya) untuk ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi pada Senin (10/3/2025).
Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Yassierli juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.
Yassierli mengatakan pemerintah mengimbau untuk perusahaan transportasi online untuk membayarkan BHR mitra ojol dan kurir yang berkinerja baik dengan besaran hingga 20% dari penghasilan rata – rata per bulan.
Dalam memberikan BHR ojol ke mitra pengemudi dan kurir terdapat beberapa syarat dan mekanisme yang dibuat dari masing – masing perusahaan dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan.
Baca juga : Demo Ojol Tuntut Hak THR, Pengemudi Diminta ‘Off-Bid’
“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya.” Jelas Yassierli
Besaran BHR dapat berbeda – beda bedasarkan kinerja ojol dan kurir online.
Dalam Surat Edaran yang telah diterbitkan, setidaknya terdapat lima aturan terkait pemberian BHR ojol, yaitu sebagai berikut:
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perushaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdapaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
- Bonus Hari Raya Keagamaan dibeikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
- Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan akan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata – rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
- Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Terkait mekanisme penyaluran BHR, Yassierli menyerahkan sepenuhnya ke masing – masing perusahaan.
Gojek akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ojol pada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan perusahaan. Meski begitu, Gojek tidak merinci secara detail kriteria mitra pengemudi yang akan mendapatkan THR ojol ini.
Selain itu ada Grab yang akan menyalurkan BHR ojol dengan mempertimbangkan produktivitas mitra. Besaran BHR yang akan diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing – masing mitra.
Perusahaan Maxim juga turut menyambut inisiatif pemerintah dalam pemberian THR untuk mitra pengemudinya. Maxim memastikan akan memberikan BHR untuk ojol.
Ditargetkan penyaluran THR ojol akan selesai dua minggu hingga seminggu sebelum Lebaran 2025. Akan tetapi, Maxim masih mempertimbangkan bentuk BHR yang diberikan kepada mitra akan dalam bentuk tunai atau barang.
Maxim masih berdiskusi dengan Kemnaker terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR. Tahun sebelumnya, di internal Maxim, BHR diberikan hanya dalam bentuk barang. (AGI/Icha)