spot_img
Latest Phone

Apple Siapkan iPhone Lipat Pertama, Rilis 2026

Telko.id - Apple dikabarkan sedang mempersiapkan peluncuran iPhone lipat...

Apple Rilis iOS 26 Beta 2 dengan Perbaikan Liquid Glass

Telko.id - Apple baru saja merilis iOS 26 beta...

ASUS ROG Luncurkan Jajaran Perangkat Gaming RTX 50 Series di Indonesia

Telko.id - ASUS Republic of Gamers (ROG) resmi memperkenalkan...

Garmin Luncurkan Forerunner 570 & 970, Revolusi Smartwatch untuk Pelari

Telko.id - Garmin Indonesia resmi meluncurkan dua smartwatch GPS...

iPadOS 26 Resmi Dirilis: Multitasking Lebih Canggih dan Desain Baru

Telko.id - Para pengguna iPad merasakan perangkat nya masih...

ARTIKEL TERKAIT

Tarif Ojol Resmi Dirilis, Tarif nya Rp1.850 – Rp2.600 per km

Telko.id – Akhirnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan juga aturan untuk ojek online pada hari ini (25/03 2019) sesuai janjinya minggu lalu. Aturan ojek online yang baru ini akan berlaku mulai 1 Mei 2019.

Dalam aturan baru tersebut, batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km. Di mana, yang terendah adalah untuk zona 1 yakni diwilayah Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek sebesar Rp1.850 per km.

Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.

Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km.

“Biaya jasa minimal di rentang Rp8.000-Rp10 ribu, ini per 4 km. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km ini biayanya sama,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi di Jakarta, Senin (25/3).

Budi menjelaskan penetapan tarif dilakukan guna melindungi konsumen dan memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online. Adapun rentang tarif, menurut Budi, ditetapkan oleh masing-masing aplikator.

“Untuk zona II Rp2.000 per km nett. Ini ada biaya aplikator 20 persen dan aplikator akan memberikan subsidi,” jelas dia.

Dalam regulasi tersebut, menurut dia, pemerintah juga mengatur asuransi jika terjadi kecelakaan. Nantinya, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, hingga Jasa Raharja akan dilibatkan.

“Di dalam keputusan ini, akan kami lakukan evaluasi tiga bulanan,” kata dia.

Sebelumnya, tarik ulur tentang tarif ini telah terjadi, antara pengemudi ojek online, aplikator dan pemerintah. Di mana, selama ini tarif yang ditetapkan Grab dan Gojek sebagai aplikator dirasa terlalu mencekik bagi para mitra, yaitu sekitar Rp1.200 hingga Rp1.500 per km. Sedangkan versi pengemudi tarif yang diinginkan Rp2.500 hingga Rp3.000. Di sisi lain, keinginan pemerintah ingin tarif mulai Rp2.000- Rp2.500 per km. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU