Telko.id – Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) baru saja menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012). Salah satu yang diatur adalah para platform OTT seperti Instagram, Facebook, Google, dan Whatsapp dan lainnya yang wajib daftar ke pemerintah Indonesia. Kenapa?
Dalam PP 71/2019, terdapat kriteria dan batasan antara Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Pendekatan pengaturan penempatan data dan sistem elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik. Hal ini memberikan kejelasan bahwa PSE layanan publik wajib melakukan pendaftaran pada pemerintah.
Sebelumnya, dalam Pasal 5 PP 82/2012 mengatur bahwa PSE untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, sedangkan untuk PSE untuk nonpelayanan publik dapat melakukan pendaftaran sehingga tidak menjadi keharusan.
Itu sebabnya, banyak PSE yang mengklaim bahwa Sistem Elektronik yang diselenggarakannya bukan dalam rangka Pelayanan Publik sebagaimana dimakud dalam PP 82/2012 khususnya PSE yang berbasis di luar negeri yang memberikan layanan dan target pelanggan di Indonesia. Seperti Instagram, Facebook, Google, dan Whatsapp, yang enggan disebut sebagai “PSE untuk pelayanan publik” dan belum mendaftar sebagai PSE Pelayanan Publik.
Terlebih lagi pelanggaran atas kewajiban pendaftaran tersebut tidak dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah sehingga tidak ada kepastian pendaftaran.
Sekarang, dengan hadirnya PP 71/2019 menjadi jawaban atas keragu-raguan dan ketidakpastian kriteria PSE yang wajib daftar dalam PP 82/2012. “PP 71/2019 ini memberikan kriteria PSE yang lebih terukur dan lebih pasti yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sendiri dalam PP 71/2019”, ungkap Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, menjelaskan pada diskusi terbatas (02/12/2019) di Jakarta.
Semuel menambahkan, dengan hadirnya PP71/2019 ini maka platform OTT seperti Instagram, Facebook, Google, dan Whatsapp dan lainnya harus melakukan self control terhadap konten yang beredar dalam palform nya. Terutama untuk konten negatif.
Jadi dengan adanya PP 71 ini, pemerintah tidak perlu lagi melakukan pemanggilan pada PSTE yang paltformnya terdapat konten negatif. Para PSE sudah melakukan pemblokiran sendiri tanpa harus ada permintaan dari PSE.
PP 71/2019 ini telah diundangkan dan sudah mulai berlaku pada 10 Oktober 2019 dengan masa transisi setahun bagi semua PSE publik dan privat untuk memenuhi kewajiban mendaftar.
Sebagai informasi, kriteria pelayanan publik yang dimaksud masih mengacu pada kriteria pelayanan publik yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan aturan pelaksanaanya yakni PP No 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan atas UU Pelayanan Publik. Mulai dari lembaga negara, BUMN, BUMD, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, atau badan hukum lain yang menyelenggarakan layanan publik dalam rangka misi negara.
Kemudian berdasarkan PM (peraturan menteri) Kominfo No 36/2014 yang termasuk PSE berupa korporasi atau badan hukum yang wajib daftar dibatasi adalah mereka yang memiliki portal, situs, aplikasi online lewat internet untuk pembayaran atau perdagangan jasa, sistem elektronik yang digunakan untuk memroses informasi elektronik yang menggunakan dana. Juga yang berkait dengan data pelanggan dalam transaksi keuangan dan perdagangan, pengiriman materi digital berbayar lewat jaringan data dengan cara unduh lewat portal, situs, email atau aplikasi lain.**