Telko.id – Dalam kondisi pandemic COVID-19 yang melanda dunia dan Indonesia ternyata masih banyak masyarakat yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan disinformasi atau hoax. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui siber drone menemukan 474 isu hoax di berbagai platform digital. Data tersebut merupakan data kumulatif yang terkumpul hingga pagi tadi, Rabu (8/4/2020).
“Kami menemukan melalui siber drone Kominfo begitu banyak disinformasi dan hoax yang beredar di masyarakat, hingga pagi ini ada 474 isu hoaks secara kumulatif dan tersebar di lebih dari seribu sebaran di platform digital, ” kata Menteri Informasi dan Komunikasi Jhonny G Plate dalam siaran langsung di akun YouTube BNPB.
Baca juga: Ya Ampun, Kok Tega, Penyebaran Virus Corona Dijadikan Konten Hoaxs
Plate juga menyampaikan saat ini Kominfo sudah menempuh beberapa langkah untuk mengatasi hoax seperti berkomunikasi dengan beberapa platform digital global. Dia mengatakan, platform tersebut yakni Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube dengan total laporan keseluruhan sebanyak 1.125 sebaran.
“Dapat kami sampaikan langkah-langkah pertama yang kami lakukan di saat-saat keadaan darurat kesehatan seperti ini, adalah berkomunikasi dengan platform digital global di antaranya dengan Facebook, dengan Twitter, Instagram dan YouTube. Dari 1.125 sebaran hoax, kami telah menyampaikan keseluruhannya sebanyak 1.125 sebaran hoax yang pertama pada Facebook 785, Instagram 10, Twitter 324 dan YouTube 6,” jelas Jhonny.
“Dan yang sudah ditindaklanjuti oleh platform-platform global sebanyak 359, 303 oleh YouTube, 3 Instagram dan 53 oleh Facebook dan terakhir oleh YouTube sampai hari ini kami masih mengusahakannya,” ujarnya.
Saat ini masih terdapat 766 sebaran hoax yang beredar atau terdapat dalam platform-platform digital. Plate menyatakan bahwa dia sudah komunikasi secara rutin dengan kantor-kantor pusat platform tersebut di Amerika dan perperwakilannya di Jakarta. Dan meminta mereka untuk melakukan take down atau blokir terhadap hoax dan disinformasi yang berada di platform mereka masing-masing.
“Masalah COVID-19 adalah masalah pandemic global. Bukan hanya Indonesia. Itu sebabnya, dalam penangannya untuk memutus mata rantai, baik secara global maupun domestic dalam negeri menjadi tugas kita semua. Termasuk tuga platform-platform digital global. Jadi Kominfo minta proses take down dapat dilakukan segera,” ungkap nya.
Secara khusus masalah hoax dan disinformasi, menurut Kominfo tidak boleh dibuat katagori. Semua nya adalah pelanggaran hukum. Termasuk pelanggaran hukum dan aturan yang ada di Indonesia. Baik Undang-undang pidana maupun secara khusus undang-undang ITE yang saat ini digunakan dalam negeri.
Dan sesuai dengan pasal-pasalnya, termasuk pasal 27 dan 28 UU ITE ada sanksi pidana dan sanksi denda. Baik kepada yang memproduksi hoax maupun yang mengedarkan nya. Untuk itu, kami minta pada masyarakat untuk secara cerdas menggunakan medsos, dan jangan memproduksi dan menyebarkan isu hoax karena akan berdampak secara hukum.
Jalur hilir yang dilakukan oleh kominfo adalah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Pihak pemerintah, dalam hal ini Kominfo sudah minta secara tegas agar kepolisian melakukan penegakan hukum. Pihak kepolisian pun sudah melakukan penegakan hukum terhadap 77 kasus. Ada 77 tersangka yang diproses. 12 diantara nya sudah ditahan. Sedangkan 65 kasus masih dalam proses pendalaman. (Icha)