spot_img
Latest Phone

Huawei Band 10, Smartband ala Smartwatch Ini Kecanggihannya!

Telko.id - Huawei Device Indonesia resmi meluncurkan Huawei Band...

Xiaomi Smart Display Max 100, Layar Pintar Ultra Besar Pertama di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia meluncurkan Xiaomi Smart Display Max...

Garmin Connect, Bisa Rancang Rute Lebih Personal dan Menyenangkan

Telko.id - Dalam aplikasi Garmin Connect terdapat fitur khusus...

Oppo Campus Ambassador, Siapkan Talenta Muda di Bidang Teknologi dan Digital

Telko.id – Oppo Indonesia memperkenalkan program terbaru Oppo Campus...

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

ARTIKEL TERKAIT

Haryati Lawidjaja Resmi Ditunjuk Jadi Dirut LinkAja, Ini Tugas nya!

Telko.id – Fintek Karya Nusantara (Finarya) sebagai pemilik uang elektronik nasional LinkAja resmi menunjuk Haryati Lawidjaja sebagai Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Pemegang Saham PT Finarya tertanggal 29 April 2020. Pengangkatan Haryati Lawidjaja dilakukan sejalan dengan strategi perusahaan dalam melanjutkan misi besar LinkAja untuk mendukung upaya pemerintah meningkatkan inklusi keuangan dan ekonomi di Indonesia.

“Ini adalah sebuah amanah besar yang diberikan oleh para pemegang saham Finarya. Perjalanan LinkAja untuk dapat berkontribusi meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia yg maju dan sejahtera melalui perekonomian yg mandiri dengan cara menciptakan inklusi keuangan dan ekonomi tentunya bukanlah perjalanan mudah ataupun singkat, namun saya optimistis, dengan kerja sama dan dukungan antar pihak, seluruh lapisan masyarakat di Indonesia bisa mendapatkan kemudahan akses ke berbagai produk keuangan,” ungkap Haryati Lawidjaja.

Dengan pengalaman yang ekstensif di industri digital teknologi dan finansial, Haryati berambisi untuk memperkuat posisi LinkAja sebagai penyedia layanan uang elektronik nasional dengan ekosistem holistik dan jaringan yang luas di seluruh Indonesia.

Baca juga : LinkAja Syariah, Strategi LinkAja Buat Nambah 1 Juta Pengguna

Berbagai langkah strategis untuk semakin mengoptimalkan pemanfaatan uang elektronik di semua lapisan masyarakat demi mewujudkan kualitas hidup masyarakat Indonesia yang tinggi, maju, sejahtera, serta mandiri akan menjadi fokus utama yang diemban Haryati melalui LinkAja serta Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik berbasis syariah pertama di Indonesia.

Berangkat dari semangat tersebut, Haryati bersama seluruh talenta terbaik LinkAja berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperluas mitra kerja sama guna menghadirkan platform pembayaran dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

“Sebagai bagian dari upaya kami dalam memperluas akses layanan keuangan digital pada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, LinkAja juga berkomitmen untuk membangun dan mengembangkan talent digital nasional yang akan secara progresif menghadirkan solusi berarti bagi perkembangan ekonomi digital di Indonesia, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah yang berfokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia,” ujar Haryati.

Saat ini LinkAja dapat digunakan di lebih dari 400 ribu merchant di seluruh Indonesia, 380 e-commerce, 350 pasar tradisional, jaringan ritel, institusi pendidikan, transportasi umum, hingga pembayaran dan pembelian pulsa telekomunikasi, token listrik, tagihan rumah tangga, iuran BPJS.

LinkAja juga telah bekerja sama dengan beberapa pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan digitalisasi pajak, retribusi daerah hingga digitalisasi pasar tradisional di berbagai daerah di Indonesia.

Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah semakin melengkapi ekosistem LinkAja yang holistik. Telah bekerja sama dengan lebih dari 240 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF dan 1000 kencleng digital masjid di lebih dari 270 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Layanan Syariah LinkAja menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal. (Icha)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU