spot_img
Latest Phone

Xiaomi Smart Display Max 100, Layar Pintar Ultra Besar Pertama di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia meluncurkan Xiaomi Smart Display Max...

Garmin Connect, Bisa Rancang Rute Lebih Personal dan Menyenangkan

Telko.id - Dalam aplikasi Garmin Connect terdapat fitur khusus...

Oppo Campus Ambassador, Siapkan Talenta Muda di Bidang Teknologi dan Digital

Telko.id – Oppo Indonesia memperkenalkan program terbaru Oppo Campus...

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

ARTIKEL TERKAIT

Demo Ojol Tuntut Hak THR, Pengemudi Diminta ‘Off-Bid’

Telko.id – Ojek online, melakukan demo didepan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jl. Gatot Subroto pada hari Senin (17/02/2025) dari pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB. Kali ini yang dituntut adalah hak THR atau Tunjangan Hari Raya.

Dalam aksi ini, 500 sampai 1000 pengemudi ojek online (Ojol) bersama dengan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), serta 90 komunitas buruh lainnya melakukan aksi demonstrasi.

Mereka menuntut pemberian THR bagi pengemudi ojek online, taksi online dan kurir. “THR wajib bagi driver ojol, taksi online dan kurir. Saat ini kami mendorong adanya revolusi pekerja supaya hak – hak kami dipenuhi” Ujar Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).

Lily mengungkapkan “Tuntutan THR ini berdasarkan Undang – Undang ketenagakerjaan yang mengatur kami sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja”.

Baca juga :

Sumber : Kompas

Sehingga para demonstran menuntut mendapatkan hak THR diberikan sebesar 1 bulan upah (UMP) dan diberikan H-30 sebelum hari raya.

Pemberian THR kepada pengemudi transportasi online harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang – Undang No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Pekerja pengemudi ojek online dinilai memiliki kontribusi yang sangat signifikan bagi ekonomi. Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengobarkan kesejahteraan pengemudi ojek online.

Lily mengatakan keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti lembur, cuti haid, hingga melahirkan.

Selain terkait hal tunjangan, para pendemo juga memberikan aspirasi terkait potongan tarif yang terlalu tinggi serta meminta untuk menghapus upah murah pada beberapa layanan ojek online yang mengikuti wilayah dan jam yang telah ditentukan. Hal tersebut sangat membebani para pengemudi.

Lily menyebut bahwa program ini bersifat memaksa para pengemudi untuk bekerja ditempat atau wilayah lain yang jauh dari lokasi rumah mereka.

Fleksibilitas hubungan kemitraan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena setiap platform akan berlomba untuk menerapkan upah / tarif murah yang membuat pengemudi ojol, taksi online hingga kurir terkena dampaknya.

Hal tersebut memaksa pekerja atau pengemudi ojek online untuk bekerja lebih dari 8 jam atau lembur untuk insentif dari perusahaan yang selama ini tidak menyejahterakan para pekerjanya.

Kegiatan demonstrasi ini selain berdampak terhadap kepadatan lalu lintas, namun juga untuk pengguna ojek online karena para pengemudi diharapkan untuk melakukan aksi ‘off-bid’ atau mematikan aplikasi secara masal.

Meskipun tidak semua pengemudi melakukan hal ini, tetap saja para pengguna akan kesulitan apabila ingin menggunakan jasa ojek online, taksi online, hingga kurir di area demonstrasi berlangsung.

Bagaimana regulasi pemberian THR bagi pengemudi ojek?

Regulasi mengenai pemberian THR untuk pengemudi atau driver ojek online ini sudah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak beberapa waktu terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi THR untuk para pengemudi ojek online dan akan menyampaikannya kepada penyedia layanan atau aplikator.

Dari sisi aplikator, Yassierli menyatakan sudah ada titik terang untuk pencairan THR. Aplikator sudah berkomitmen untuk mencari formula terbaik untuk pencairan THR untuk para mitra driver.

“Ya, ini kan kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin kan pengusaha juga sudah katanya mereka memahami dan mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti,” jelas Yassierli seperti dikutip dari detik.com.

Adapun Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengungkap bahwa para pengemudi ojol merupakan pekerja yang berhak atas upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” tegas Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Noel mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi bersama aplikator-aplikator terkait pemberian hak THR keagamaan ini, terlepas apakah diberi nama bonus, bantuan, dan sebagainya.

“Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya [bentuk bonus] berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol,” kata Noel.

“Saya sudah diskusi sama aplikator. Mereka sudah siapkan, tapi tinggal teknisnya saja. Harapannya semoga mereka bisa beri yang terbaik buat driver,” ujar dia menambahkan.

Dia menambahkan bahwa Kemenaker sedang mempertimbangkan pemerian sanksi kepada aplikator yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Pastinya iya [ada sanksi]. Negara sifatnya memaksa soal sanksi, nanti akan dibicarakan dengan biro hukum kita,” ujar dia.

Selain itu, Noel juga mendukung tuntutan lainnya dari para pengemudi ojol seperti hak cuti hamil, hingga jaminan perlindungan kerja khususnya untuk para pengemudi wanita.

“Itu semua adalah hal yang wajar dan diatur oleh undang-undang. Ketika mereka meminta tuntutan yang logis maka negara harus hadir dan mendukung,” kata Noel. (AGI/Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU