spot_img
Latest Phone

Garmin Instinct 3 Tactical Edition: Smartwatch Tangguh untuk Misi Ekstrem

Telko.id - Garmin baru saja menghadirkan Instinct 3 –...

ASUS Vivobook S14: Laptop AI 45+ TOPS untuk Produktivitas Tanpa Batas

Telko.id - ASUS Vivobook S14 (S3407QA), laptop terbaru yang...

Garmin vívoactive 6, Tak Sekadar Pintar, Dukung Gaya Hidup Aktif dan Tampil Lebih Gaya

Telko.id - Garmin Indonesia memperkenalkan vívoactive 6, smartwatch wellness...

Lebih Bugar Setelah Lebaran dengan Smartwatch Garmin

Telko.id - Pernahkah Anda merasa tubuh terasa berat dan...

PC Global Melonjak 4,9% di Q1 2025, Tapi Tarif China Ancam Pasokan

Telko.id - Angka-angka terbaru dari IDC mengungkap fakta mengejutkan:...

ARTIKEL TERKAIT

OJK Larang Fintech Berikan Data Pengguna ke Pihak Ketiga

Telko.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan Financial Technology (Fintech) memberikan data pengguna kepada pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk melindungi dan menghindari penyalahgunaan data yang merugikan pengguna.

Menurut Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono sudah ada 4 Peraturan OJK (POJK) terkait perusahaan Fintech dan Inovasi Keuangan Digital (IKD). Kesemua peraturan tersebut memiliki benang merah yakni melarang penyelenggara memberikan informasi kepada pihak ketiga.

{Baca juga: Asosiasi FinTech Desak OJK Tindak Lanjut Aturan Layanan P2P Lending}

“Penyelenggara dilarang memberikan data dan atau informasi mengenai konsumen kepada pihak ketiga,” kata Triyono di acara diskusi “Keamanan Data Pengguna di Era Cashless Society di Indonesia” di Jakarta, Selasa (27/08/2019).

“Data adalah the new oil, sehingga harus kita jaga,” sambung Triyono menegaskan.

Keempat peraturan tersebut adalah POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD), POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Peer to Peer Lending (P2P Lending), POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang Equity Crowfunding dan POJK Nomor 12 tahun 2018 tentang Digital Banking.

“Dari segi peraturan OJK, konsumen sudah dilindungi,” tuturnya.

OJK juga membuat Surat Himbauan Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology sejak tahun 2018. Dalam surat tersebut OJK membatasi agar P2P Lending hanya dapat mengakses kamera mikrofon dan lokasi pengguna saja.

“Pengawasan P2P Lending membatasi industri untuk mengakses data pribadi pengguna pada smartphone yaitu hanya cukup pada akses kamera, mikrofon dan lokasi saja,” tambah Triyono.

Dia pun memberikan sedikit tips kepada pengguna ketika ingin melakukan transaksi digital. Triyono menyarankan agar pengguna melakukan transaksi digital di perusahaan sudah mendapatkan izin dari OJK.

{Baca juga: BI: Peluang Bisnis Fintech di Indonesia Masih Terbuka Lebar

“Tips saya adalah dengan bertransaksi kepada Fintech yang sudah memiliki izin di OJK. Jadi bisa dicek dulu apakah mereka sudah mendapatkan status di OJK atau Bank Indonesia,” tutup Triyono. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU