Telko.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan Financial Technology (Fintech) memberikan data pengguna kepada pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk melindungi dan menghindari penyalahgunaan data yang merugikan pengguna.
Menurut Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono sudah ada 4 Peraturan OJK (POJK) terkait perusahaan Fintech dan Inovasi Keuangan Digital (IKD). Kesemua peraturan tersebut memiliki benang merah yakni melarang penyelenggara memberikan informasi kepada pihak ketiga.
{Baca juga: Asosiasi FinTech Desak OJK Tindak Lanjut Aturan Layanan P2P Lending}
“Penyelenggara dilarang memberikan data dan atau informasi mengenai konsumen kepada pihak ketiga,” kata Triyono di acara diskusi “Keamanan Data Pengguna di Era Cashless Society di Indonesia” di Jakarta, Selasa (27/08/2019).
“Data adalah the new oil, sehingga harus kita jaga,” sambung Triyono menegaskan.
Keempat peraturan tersebut adalah POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD), POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Peer to Peer Lending (P2P Lending), POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang Equity Crowfunding dan POJK Nomor 12 tahun 2018 tentang Digital Banking.
“Dari segi peraturan OJK, konsumen sudah dilindungi,” tuturnya.
OJK juga membuat Surat Himbauan Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology sejak tahun 2018. Dalam surat tersebut OJK membatasi agar P2P Lending hanya dapat mengakses kamera mikrofon dan lokasi pengguna saja.
“Pengawasan P2P Lending membatasi industri untuk mengakses data pribadi pengguna pada smartphone yaitu hanya cukup pada akses kamera, mikrofon dan lokasi saja,” tambah Triyono.
Dia pun memberikan sedikit tips kepada pengguna ketika ingin melakukan transaksi digital. Triyono menyarankan agar pengguna melakukan transaksi digital di perusahaan sudah mendapatkan izin dari OJK.
{Baca juga: BI: Peluang Bisnis Fintech di Indonesia Masih Terbuka Lebar
“Tips saya adalah dengan bertransaksi kepada Fintech yang sudah memiliki izin di OJK. Jadi bisa dicek dulu apakah mereka sudah mendapatkan status di OJK atau Bank Indonesia,” tutup Triyono. [NM/HBS]