Telko.id – Pasar stablecoin global diperkirakan akan melampaui 250 miliar USD atau sekitar Rp 4.089 triliun di tahun 2028. Negara-negara di Asia Tenggara yang lebih dulu membangun infrastruktur kripto akan kuat dan berada diposisi terbaik untuk meraih manfaat ini termasuk Indonesia.
Indonesia sendiri memiliki kurang lebih 15 juta investor kripto, dan menempati peringkat tujuh besar dunia secara jumlah. Bahkan, bukan tidak mungkin tren pergerakan investasi kripto melampaui model “niche untuk trader” menuju integrasi nyata kedalam keuangan sehari-hari.
Pelaku industri kripto sendiri sangat mendorong kehadiran stablecoin berbasis rupiah, kehadiran stablecoin berbasis rupiah ini dinilai mampu menguatkan nilai mata uang Garuda.
Baca juga:
Mengutip dari CNBC, Maksym Sakharov, Co-Founder dan CEO WeFI mengatakan “Pada 2030, saya melihat ekonomi kripto Indonesia menjadi bagian dari keuangan sehari-hari, bukan hanya tempat spekulasi. Pondasi yang kita bangun sekarang akan menentukan apakah kripto benar-benar akan mendorong inklusi keuangan atau tetap terjebak sebagai aset perdagangan.”
Menurutnya, ketidaksesuaian itu membuka ruang bagi perusahaan untuk menawarkan cara menghubungkan minat terhadap aset digital dengan penggunaan yang praktis. Pertanyaannya adalah bukan lagi jika, namun kapan dan bagaimana adopsi kripto secara mainstram akan dimulai.
Untuk saat ini pemegang kripto di Indonesia masih terhambat dengan teknologi yang rumit dan regulasi yang belum jelas mengenai penggunaan kripto sebagai alat tukar. Otoritas Jasa Keuangan(OJK), yang saat ini menjadi regulator inestasi kripto melarang lembaga jasa keuangan menyalurkan seluruh aktivitas terkait kripto menjadi penggunaan yang praktis seperti sebagai alat tukar.
“Larangan pembayaran justru memperjelas dimana kripto paling banyak membantu saat ini. Orang menginginkannya untuk remitansi, menabung, dan meminjam,” ujar Maksym.
Penggunaan kripto sendiri di Indonesia sendiri sudah meluas, tetapi aturannya tetap ketat. Regulator menarik garis tegas pada pembayaran, namun tetap membuka pintu bagi pertumbuhan dan inovasi di masa depan saat semua sistemmnya matang dan siap digunakan untuk umum. Seperti diketahui, sekarang OJK mengakui 23 entitas berlisensi, diantaranya adalah bursa dan lembaga kliring, yang memberikan aturan keterlibatan yang lebih jelas bagi bank dan mitra.