spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Oppo Reno11 (China)

ARTIKEL TERKAIT

Hai, Jangan Asal Jual Aset NFT Sembarangan ya!

Telko.id – Aset digital Non Fungible Token atau NFT, tetiba marak dibicarakan banyak orang. Setelah Sultan Gustaf Al Ghozai atau Ghozali Everyday berhasil mendulang cuan hingga miliaran rupiah berkat ratusan swafotonya.

Banyak orang mencoba peruntungannya meniru Ghozali menjual gambar atau foto melalui NFT ke platform pasar digital seperti OpenSea.

Padahal, sebelum nya NFT ini sudah ada juga yang menggunakan untuk menjual aset digital mereka. Seperti Ridwan Kamil, Syahrini, Luna Maya atau Anang Hermansyah dan istrinya, Ashanty. Tapi tidak seramai usai Ghozali jual swafoto nya.

Pengertian NFT sendiri adalah barang digital yang tak tergantikan. Ini bisa berupa gambar, karya seni, koleksi, cuplikan video, album musik, item dalam gim, dan banyak item lainnya.

Nah, dikarenakan pemahaman terhadap pasar digital itu masih relatif rendah, akhir-akhir ini masyarakat yang justru menjual foto diri dengan KTP, yang notabene merupakan data pribadi.

Masyarakat yang menjual atau mengunggah foto dokumen kependudukan dan melakukan swafoto sangat rentan menjadi korban tindakan kejahatan atau penipuan oleh pihak tidak bertanggungjawab. Untuk itu, Kominfo menghimbau agar masyarakat juga lebih bijak.

“Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ungkap Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo dalam pernyataan tertulisnya.

Selain itu, Dedy juga menyebutkan bahwa Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga merespon adanya penjualn KTP di NFT oleh masyarakat harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak. Masyarakat yang menjual atau mengunggah foto dokumen kependudukan dan melakukan swafoto sangat rentan menjadi korban tindakan kejahatan atau penipuan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

“Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” ujar Zudan, seperti dikuti dari Kompas, Senin (17/1/2022).

Zudan pun mengingatkan pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan di media online tanpa hak, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” kata dia.

Sebagai informasi, permintaan dan penawaran NFT dari tahun ke tahun memang meningkat. Hal ini bisa dilihat dari laporan DappRadar, pengembang aplikasi yang menggunakan skema blockchain. DappRadar merilis jika volume penjualan NFT sepanjang tahun 2021 telah mencapai 25 miliar dolar AS (sekitar Rp 357 triliun). Angka tersebut mengalami peningkatan yang tinggi dibanding tahun 2020, yang berada di angka 95 juta dolar AS (Rp 1,3 triliun).

Sementara itu, penjual NFT juga mengalami peningkatan dari tahun 2020 hanya terdapat 545.000 penjual, kemudian di tahun 2021 menjadi sekitar 28,6 juta penjual. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU