spot_img
Latest Phone

Garmin Manfaatkan Data Wearable, Pengendalian Diabetes Personal

Telko.id - Memperingati Hari Diabetes Sedunia, Garmin Indonesia menyoroti...

Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan dan memperkenalkan...

Garmin Run Indonesia 2025 dan Limbah.id berhasil Kumpulkan Hampir 3 Ton Sampah

Telko.id — Garmin Indonesia sukses menggelar ajang lari tahunan...

Instagram Safety Camp: Peran Orang Tua Kunci Keamanan Digital Remaja

Telko.id - Meta menyelenggarakan Instagram Safety Camp di Indonesia...

Garmin Venu 4 Resmi Dirilis, Bawa Wellness Adaptif ke Indonesia

Telko.id - Garmin secara resmi meluncurkan Venu 4 di...

ARTIKEL TERKAIT

Netizen Heboh! Video Viral Pria Makan Bangkai Kucing

Telko.id,Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap hewan viral di media sosial. Seorang pria nekat memakan bangkai kucing yang baru saja dibunuh.

Pria yang tidak diketahui identitasnya ini mengenakan jaket cokelat dan topi biru. Ia tampak menenteng kucing oranye yang sambil beberapa kali mengigit perut kucing hingga ususnya terburai.

{Baca juga: Video Viral! Dikejar Harimau, Pengendara Motor Nyaris Tewas}

Ketika beberapa orang di sekitarnya merekam aksi keji ini, tampak pria bertubuh tambun ini menyuruh mereka mematikan flash kamera mereka, atau dia akan “menyelesaikan” mereka juga.

Video itu diambil di sekitar pasar tradisional Kemayoran, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian setempat pun melakukan investigasi mengingat video tersebut menjadi viral.

“Kami ingin menemukannya dulu dan bertanya kepadanya mengapa ia memakan kucing itu. Kami tidak tahu mengapa dia memakan kucing itu, apakah itu karena dia cacat mental atau tidak. Tapi kami belum dapat menemukan pria tersebut. Dia tidak lagi berada di Kemayoran, ” kata Kepala Kepolisian Kemayoran Syaiful Anwar.

Meskipun tertangkap, pria ini tidak akan terancam sanksi pidana berat karena memakan kucing. Di bawah KUHP Indonesia, penyalahgunaan yang menyebabkan kematian hewan adalah kejahatan yang hanya dapat dihukum hingga sembilan bulan penjara, serta denda.

{Baca juga: Viral Foto Anak Terjepit Eskalator, Bikin Ngeri!}

Para aktivis yang melindungi hak hewan telah lama menyerukan revisi undang-undang, yang disusun selama era kolonial Belanda, untuk memperkenalkan hukuman yang lebih keras untuk mencegah kekejaman terhadap hewan. [BA/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU