Telko.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan beberapa ahli terkait game PlayerUnknow’s BattleGround (PUBG) dan game lainnya yang dinilai mengandung unsur kekerasan. Apakah akan ada fatwa PUBG haram?
FGD yang dilakukan di Kantor Pusat MUI di Jakarta pada Selasa kemarin (26/03/2019), dengan beberapa agenda, tak hanya berfokus pada PUBG saja.
Topik yang dibahas dalam FGD adalah game secara keseluruhan yang terindikasi ada unsur kekerasan, radikalisme, hingga terorisme di dalamnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memaparkan bahwa pada pertemuan ini ada beberapa masukan dari Kementerian Kominfo, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asosiasi e-Sport Indonesia, ahli psikologi, hingga Kantor Staf Kepresidenan.
“Diskusi tadi diperoleh beberapa catatan pada pertemuan ini. Game sebagai produk budaya memiliki sisi negatif dan positif. Untuk itu peserta FGD mempunyai kesamaan pandangan mengoptimalkan sisi positif game, salah satu mengkanalisasi melalui eSport yang mengoptimasi kemanfaatan, meminimalisir dampak negatif,” kata Niam.
{Baca juga: Dianggap Bawa Mudarat, MUI Bakal Haramkan PUBG?}
Niam juga mengatakan, baik MUI dan peserta FGD satu suara bahwa harus ada pembatasan terhadap game yang memberi pengaruh terhadap penggunanya. Sayangnya Niam tidak menjelaskan apakah game yang dimaksud adalah PUBG atau tidak.
“Misalnya ada game yang tonjok guru, akhirnya anak menonjok guru betul. Ini sekedar gambar ada game yang memberi pengaruh terhadap penggunanya. Hal seperti ini kita punya kesamaan untuk dibatasi dan pelarangan,” kata Niam.
Pada kesempatan ini juga, Niam mengungkapkan ada kesepahaman untuk dilakukan pembatasan terhadap usia, konten, waktu, dan dampak yang ditimbulkan.
“Di samping pembatasan, ada juga pelarangan beberapa jenis games yang secara nyata berkonten pornografi, perjudian, perilaku seksual menyimpang, dan konten yang terlarang secara agama dan peraturan undang-undangan,” jelasnya.
{Baca juga: MUI Diminta Tak Gegabah Keluarkan Fatwa Haram PUBG}
“Pada FGD ini tidak merujuk kepada satu jenis games, tetapi lebih kepada game dengan konten negatif dan kemudian dinilai sejauh mana memiliki dampak dan pengaruh kepada user serta masyarakat. Kita merujuk kepada satu produk, tetapi keseluruhan,” tambah Niam.
Terkait tindak lanjut dari pertemuan ini apakah diterbitkan fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, Niam menjelaskan kalau itu akan dilakukan pendalaman Komisi Fatwa MUI. [NM/HBS]