Telko.id, Jakarta – Persaingan antara Apple dan Spotify tak hanya di ranah kualitas layanan dan jumlah pengguna saja, tapi juga di tataran hukum. Kedua perusahaan ini terlibat persengketaan, ketika Spotify tuntut Apple gara-gara merasa “dipalak”.
Spotify mengajukan tuntutan ke otoritas Uni Eropa karena merasa “dipalak” Apple ketika mencoba menawarkan layanan di App Store. Spotify keberatan dengan biaya besar yang ditetapkan oleh Apple di App Store.
Menurut Tech Radar, Apple memberlakukan potongan 30 persen dari pendapatan aplikasi di App Store. Alasannya, dikutip Telko.id, Senin (06/05/2019), aplikasi di toko Apple tersebut menggunakan layanan pembayaran Apple.
{Baca juga: iPhone 2019 Bakal Pakai Teknologi Layar Hibrid?}
Merasa berang, Spotify pun punya julukan khusus untuk praktik jahat tersebut. Spotify menamainya sebagai Apple Tax. Spotify sudah mendaftarkan dokumen gugatan ke komisi persaingan usaha di Uni Eropa pada Maret 2019 lalu.
Sumber mengungkapkan bahwa Apple hanya mengenakan potongan 30 persen untuk layanan streaming musik sejenis Spotify. Potongan serupa tak berlaku untuk aplikasi lain, termasuk layanan ojek online seperti Uber.
Kalau Spotify akhirnya memenangkan tuntutan, Apple mau tak mau mengubah model bisnis untuk App Store. Merujuk peraturan di Uni Eropa, Apple bisa terkena denda 10 persen dari total pendapatan perusahaan apabila kalah persengketaan ini.
{Baca juga: Apple Gugat Logo Jalur Bersepeda di Jerman, Kenapa?}
Dengan kata lain, denda yang menunggu Apple bisa mencapai Rp 26,6 miliar. Sayang, pihak Apple masih bungkam terkait problem itu. Informasi saja, biaya langganan individu Spotify ditetapkan sebesar USD 9,99 per bulan atau Rp 143 ribuan.
Sementara angganan paket keluarga, biayanya USD 14,99 per bulan atau Rp 214 ribuan. Karena ada potongan 30 persen, harga Spotify di App Store menjadi USD 12,99 dolar per bulan atau Rp 186 ribuan untuk individu dan USD 16,99 per bulan atau Rp 243 ribuan untuk keluarga. (SN/FHP)
Sumber: Tech Radar