Telko.id, Jakarta – Vishwanath Akuthota, mantan mahasiswa The College of Saint Rose di Albany, New York, Amerika Serikat, mengaku telah merusak puluhan komputer kampus dengan menggunakan USB Killer. Ia pun kini terancam hukuman penjara.
Akuthota akan menjalani persidangan dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda USD 250 ribu. Ia ditangkap di North Carolina pada 22 Februari 2019 lalu, seminggu setelah aksi perusakan.
Dilansir The Verge yang dikutip Telko.id, Kamis (18/4/2019), Akuthota merusak komputer menggunakan sebuah perangkat bernama USB Killer. Perangkat itu dicolokkan ke 66 komputer milik The College of Saint Rose di Albany.
Bahkan, pemuda berusia 27 tahun tersebut merekam pula video proses pencolokan USB Killer ke 66 komputer milik kampus. Dasar sial, aksi nekatnya itu ternyata diketahui oleh pihak The College of Saint Rose di Albany.
{Baca juga: Kacau! Mahasiswa Ini Tulis Cara Bermain PUBG di Lembar Ujian}
USB Killer cukup populer dan mudah dibeli secara online. Fungsinya seperti senjata kejut listrik. Perangkat tersebut mengubah arus listrik dari komputer personal hingga mencapai 110V dan mengalirkannya kembali.
Dengan cara kerja seperti itu, komputer pun akan mati seketika manakala perangkat mirip flash disk tersebut dicolokkan ke port USB. Jadi, wajar jika 66 komputer milik kampus mati total saat “ditusuk” menggunakan USB Killer.
Secara total, kerugian yang dialami The College of Saint Rose di Albany mencapai USD 58.471. Akutotha berjanji membayar ganti rugi terhadap kerusakan yang dialami oleh pihak kampus. Namun, hukum tetap berlaku.
{Baca juga: Tinder Bantu Mahasiswa Cari Jodoh di Kampus}
Akuthota merupakan warga negara India yang tinggal di Amerika Serikat pakai visa pelajar. Ia menuntaskan studi Master di The College of Saint Rose di Albany pada 2017. Ia masih menyelesaikan studi sistem informasi. [SN/HBS]
Sumber: The Verge