Telko.id, Jakarta – LinkAja memberikan kemudahan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga Jakarta. Hal ini bisa terjadi menyusul kerjasama Bank DKI dan pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan aplikasi dompet digital tersebut.
Menurut Direktur Utama LinkAja, Danu Wicaksana, tujuan utama LinkAja ada adalah untuk menghadirkan layanan keuangan elektronik yang lebih baik dan lengkap, dengan memperkaya offering use case di seluruh sendi kehidupan masyarakat.
{Baca juga: LinkAja Anggap Go-Pay dan OVO Bukan Saingan, Kenapa?}
“Dengan hadirnya layanan pembayaran PBB DKI Jakarta, akan memudahkan wajib pajak DKI Jakarta dalam membayar pajak secara lebih praktis. Kami harap kemudahan ini dapat menjadi cara edukasi dan sosialisasi transaksi nontunai di tengah masyarakat, sehingga dapat meningkatkan indeks inklusi keuangan Indonesia,” kata Danu lewat keterangan tertulis pada Rabu (11/09/2019).
LinkAja telah bekerjasama dengan Bank DKI, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI (BPRD DKI), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan PT Mitracomm Ekasarana untuk menghadirkan menu layanan terbaru ini.
Cara menggunakan fiturnya cukup mudah. Pertama buka aplikasi LinkAja dan pastikan aplikasi sudah diupdate ke versi terbaru yaitu 3.5.0 untuk iOS dan 3.5.1 untuk Android. Kemudian pilih lainnya dan klik icon Pajak dalam menu Pajak dan Retribusi.
{Baca juga: Jadi Dompet Digital, LinkAja Bisa untuk Bayar Apa Saja?}
Selanjutnya, pilih PBB DKI JAKARTA dan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta Tahun pembayaran Pajak. Konfirmasi data yang muncul pada aplikasi dan jika data sudah sesuai, klik konfirmasi dan masukkan PIN.
Untuk setiap pembayaran PBB melalui LinkAja, pengguna akan dikenakan biaya admin sebesar Rp. 5 ribu. Mulai hari ini sampai 30 September 2019, LinkAja menghadirkan promo untuk pembayaran PBB DKI JAKARTA. Bagi yang membayar dengan minimal nominal Rp 200 ribu akan mendapatkan cashback sebesar Rp 50 ribu. [NM/IF]