Telko.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengindentifikasi konten hoaks sepanjang bulang April 2019. Hasilnya sebanyak 486 hoaks berhasil diidentifikasi sepanjang masa Pemilu 2019 tersebut.
Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu pihaknya menelusuri konten hoaks melalui mesin AIS. Dari hasil penelusuran mesin tersebut, tercatat jumlah hoaks, kabar bohong, berita palsu dan ujaran kebencian terus meningkat menjelang hari pencoblosan 17 April 2019.
Jumlag konten hoaks atau berita palsu ternyata jumlah semakin bertambah pasca pencoblosan, dengan mayoritas konten hoaks adalah terkait masalah politik. “Dari 486 hoaks selama April 2019 tersebut, terdapat 209 hoaks kategoti politik,” kata Ferdinandus Setu.
Dilansir Telko.id dari laman resmi Kominfo pada Jumat (03/05/2019), jika diakumulasikan sejak Agustus 2018, total hoaks kategori politik yang diidentifikasi, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Kominfo menjadi 620 hoaks.
{Baca juga: Kominfo Temukan 1.645 Konten Hoaks Terkait Pemilu 2019}
Mirisnya seakan mengikuti euforia Pemilu 2019, hoaks yang beredar justru menyerang penyelenggara dan peserta pemilu mulai dari tingkat pemilihan capres-cawapres sampai calon legislatif.
“Hoaks politik antara lain berupa kabar bohong yang menyerang pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu,” tambah Ferdinandus.
Adapun total jumlah hoaks yang dikais, diidentifikasi, diverifikasi dan divalidasi oleh Kominfo menjadi 1.731 hoaks pada periode yang sama yakni Agustus 2018 sampai dengan April 2019. Jumlahnya terus bertambah setiap bulan dan isu politik masih menjadi urutan pertama.
{Baca juga: KPU Jadi Target Serangan Konten Hoaks}
“Hoaks kategori politik mendominasi di angka 620 item disusul 210 hoaks kategori pemerintahan, 200 hoaks kategori kesehatan, 159 hoaks terkait fitnah, 113 hoaks terkait kejahatan dan sisanya hoaks terkait isu agama, bencana alam, mitos, internasional dan isu lainnya,” ujar Ferdinandus.
Terakhir Kominfo mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya dapat menyampaikan kepada kanal pengaduan konten melalui email: aduankonten@kominfo.go.id atau akun twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545. [NM/HBS]