spot_img
Latest Phone

Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan dan memperkenalkan...

Garmin Run Indonesia 2025 dan Limbah.id berhasil Kumpulkan Hampir 3 Ton Sampah

Telko.id — Garmin Indonesia sukses menggelar ajang lari tahunan...

Instagram Safety Camp: Peran Orang Tua Kunci Keamanan Digital Remaja

Telko.id - Meta menyelenggarakan Instagram Safety Camp di Indonesia...

Garmin Venu 4 Resmi Dirilis, Bawa Wellness Adaptif ke Indonesia

Telko.id - Garmin secara resmi meluncurkan Venu 4 di...

Strava Integrasikan Kacamata Oakley Meta Vanguard AI untuk Aktivitas

Telko.id - Strava, aplikasi pendukung gaya hidup aktif dengan...

ARTIKEL TERKAIT

Kominfo Awasi Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang

Telko.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi dan melarang iklan kampanye yang tampil pada media sosial dan platform digital, selama masa tenang Pemilu 2019.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya melarang peredaran iklan kampanye oleh pihak manapun selama masa tenang.

“Jadi konten iklan disebarkannya targeted itu yang dilarang. Jadi iklannya pun kita batasi, jadi tidak boleh ada iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun. Kalau beriklan itu pasti akan terdaftar dan dia akan disebar oleh platform dan itu yang dilarang,” ujar Semuel.

Semuel menambahkan jika larangan ingin tak hanya berlaku untuk pihak Partai Politik (Parpol), namun juga masyarakat yang berniat untuk berkampanye di masa tenang.

{Baca juga: Kominfo: Konten Hoaks Semakin Banyak Jelang Pemilu}

“Bukan hanya peserta parpol tetapi semua masyarakat karena mungkin juga kalau kita tidak batasi nanti malah menggunakan tangan masyarakat untuk pasang iklan,” tambahnya.

Dilansir Telko.id dari laman resmi Kominfo pada Rabu (27/03/2019), masa tenang Pemilu Serentak Tahun 2019 berlangsung dari tanggal 14 April 2019 sampai dengan 16 April 2019.

Selama masa tenang, kampanye atau kegiatan yang mengajak untuk memilih dan menawarkan visi, misi dan program kerja dilarang. Kesepakatan pelarangan dan pembatasan itu dicapai dalam pertemuan Kominfo bersama penyelenggara Pemilu.

Hasil dari pertemuan itu memutuskan untuk melarang platform digital menampilkan konten kampanye atau iklan kampanye selama masa minggu tenang.

“Kita pengendaliannya langsung ke platform, jadi iklan pasti dia melibatkan platform digital. Jadi sekali lagi semua bentuk iklan tentang kampanye dilarang selama masa tenang,” terang Semuel.

“Kalau tim kampanye yang terdaftar pastinya itu dilarang. Karena itu kan ada yang terdaftar berarti itu resmi tapi kalau masyarakat kita tidak bisa membatasi,” tambahnya.

{Baca juga: Kominfo Pertimbangkan untuk Blokir Game PUBG}

Menurut Semuel, pelarangan itu dilakukan agar dapat menjaga ruang siber selama masa tenang. Keputusan ini diambil oleh semua pesarta yang hadir, mulai dari semua platform dan perwakilan dari pasangan calon dan Bawaslu.

“Tadi sudah kita dengarkan semua bagaimana sih tujuannya supaya menjaga ruang cyber di masa tenang ini,” ungkap Semuel.

Pertemuan untuk pelarangan iklan kampanye di platform digtal sebelumnya dipimpin langsung oleh Semuel Abrijani Pangerapan juga dihadiri perwakilan Bawaslu, Facebook, Twitter, Google, LINE, Bigo Live dan beberapa platform lainnya. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU