Telko.id – PT Ketrosden Triasmitra Tbk menyambut positif atas keputusan banding terkait kasus perdata yang melibatkan PT Ketrosden Triasmitra Tbk yang sebelumnya digugat oleh PT Jasa Mulia Maritim dalam perkara dengan nomor 704/Pdt.G/2023/PN Jkt Tim.
Dalam kasus ini PT Jasa Mulia Maritim sebagai penggugat mengklaim telah mengalami kerugian terkait pekerjaan pengangkutan kapal Sotra (sebelum berubah nama menjadi kapal Bentang Bahari) dari Austevoll Strorebo, Norwegia, menuju Batam, Indonesia.
PT Ketrosden Triasmitra Tbk menegaskan telah memenuhi seluruh kewajibannya dan melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Kerja yang berlaku.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 1421/Pdt/2024/PT.DKI yang mengadili perkara ini pada tingkat banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk telah dibebaskan dari segala tuntutan dan dinyatakan tidak memiliki kewajiban untuk membayar klaim yang diajukan oleh PT Jasa Mulia Maritim.
Baca juga : Kinerja dan Rencana Pengembangan Bisnis Triasmitra Group
Putusan ini juga memperkuat bahwa PT Ketrosden Triasmitra Tbk tidak memiliki hutang sebagaimana yang disebutkan dalam pernyataan penggugat.
Bahkan, berdasarkan putusan tersebut, PT Jasa Mulia Maritim dihukum untuk membayar sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan gugatan balik yang diajukan.
“Dengan adanya putusan banding ini, kami juga ingin menegaskan bahwa kapal Bentang Bahari yang sebelumnya dikenakan sita jaminan, telah dibebaskan dari segala bentuk sita jaminan,” ungkap Titus Dondi, Direktur Utama PT Ketrosden Triasmitra Tbk.
Dengan demikian, kapal tersebut dapat beroperasi untuk beraktivitas kembali tanpa adanya kendala hukum.
“Kapal Bentang Bahari kami persiapkan untuk menjadi kapal penggelar kabel bawah laut dengan peralatan dan kemampuan yang mumpuni untuk menjadi pilihan utama bagi para pelaku usaha dalam menempatkan atau memperbaiki kabel-kabel bawah lautnya yang merupakan asset strategis dan penting bagi negara,” ujar Titus menjelaskan.
Titus pun menambahkan bahwa tuduhan Capt Mus Mulyadi selaku Direktur PT Jasa Mulia Maritim melalui media yang menyatakan bahwa upaya banding mungkin hanya akan menunda proses penyelesaian tanpa mengubah putusan, dan justru hanya menunjukkan itikad tidak baik saja, tentu saja tidak benar.
“Upaya hukum melalui banding merupakan tahapan proses hukum yang secara syah menjadi hak kami dan dilindungi oleh Undang-Undang. Keyakinan bahwa kami tidak bersalah telah terbukti dengan adanya keputusan banding yang memenangkan kami ini. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi kami ke depan dalam memilih dan menentukan pihak-pihak yang akan kami tunjuk untuk bekerjasama dengan kami”, tambah Titus Dondi.
PT Ketrosden Triasmitra Tbk berkomitmen untuk selalu menjalankan operasional perusahaan dengan penuh integritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan juga berharap dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan bijak dan menghormati hasil yang telah ditetapkan oleh pengadilan. (Icha)