Telko.id, Jakarta – Setelah bebas, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tampaknya mulai mencoba untuk menjadi Youtuber. Lewat kanal Youtube “Panggil Saya BTP“, mantan Gubernur DKI Jakarta ini langsung membuat video blog (Vlog) bersama anaknya, Nicholas Sean.
Menurut pantauan Telko.id, video tersebut diunggah pada Jumat (25/01/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam video, Ahok menulis bahwa video tersebut dibuat saat sang anak menjemputnya dari Rutan Mako Brimob pada Kamis (24/01/2019) kemarin.
“Tanggal 24 Januari 2019 adalah hari kebebasan saya. Di hari kepulangan ini, saya dijemput oleh anak sulung saya, Nicho Sean,” tulis Ahok.
Video tersebut berdurasi sekitar 9 : 26 menit dan isinya adalah dialog antara Ahok dan Sean di dalam mobil. Ahok sempat melihat dari jendela mobil situasi Jakarta yang tak pernah dia lihat selama 1 tahun terakhir. Dirinya tampak kaget melihat banyak atribut kampanye yang berjajar di sudut kota Jakarta.
{Baca juga: Sambut Ahok Bebas, Tagar #WelcomeBackBTP Menggema}
“Wah banyak sekali ya, musim kampanye ya sekarang? foto-foto spanduk,” ucap Ahok.
Selain itu dirinya juga mengungkapkan keinginannya untuk menonton film bersama Sean, khususnya film-film yang sudah tayang saat mantan orang nomor 1 di DKI Jakarta itu dipenjara. Ahok juga sempat memamerkan sebuah cincin merah yang bisa menyala pada anaknya.
Di menit terakhir, Ahok berterimakasih atas status bebas yang dia terima saat ini. Ia juga mengatakan bahwa akan rutin untuk mengunggah video terbaru dan mengajak warganet untuk subscribe akun miliknya.
“Tentu saya akan coba bagikan kalo sodara pengen tau banyak yang saya bagikan ya bisa subscribe sih,” ucap Ahok.
{Baca juga: Ahok Bebas, Warganet Beri Ucapan Selamat}
Hingga kini, video tersebut sudah ditonton sebanyak 40,941 kali dan banyak komentar dari warganet. Komentar yang ada saat ini adalah bentuk sambutan warganet atas kembalinya Ahok usai menjalani masa tahanan.
Ahok sendiri telah resmi bebas usai menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob Depok pada Kamis kemarin. Dirinya divonis oleh hakim selama 2 tahun penjara. Ahok kala itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. [NM/IF]