Telko.id – Tim Penasihat Hukum Andri Yadi menyampaikan perkembangan terbaru terkait persidangan pidana yang melibatkan kliennya dalam kasus akuisisi PT DycodeX Teknologi Nusantara (DycodeX) oleh PT Multidaya Teknologi Nusantara (MTN) atau eFishery.
Dalam keterangan resminya, pihak pembela menyoroti kekhawatiran adanya upaya kriminalisasi terhadap profesional teknologi dalam sengketa yang sejatinya merupakan ranah korporasi, dengan melabeli situasi ini sebagai fenomena “Criminalized Technocrat”.
Persidangan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1137/Pid.B/2025/PN.Bdg ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim menolak eksepsi dari pihak terdakwa melalui putusan sela pada tanggal 8 Januari 2026.
Sejak pertengahan Januari, agenda sidang berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menguji dakwaan yang dialamatkan kepada Andri Yadi.
O.C. Kaligis & Associates, selaku tim hukum yang mendampingi terdakwa, menegaskan pentingnya menjaga objektivitas informasi di tengah bergulirnya kasus ini.
Mereka menilai bahwa narasi yang berkembang perlu diluruskan, terutama mengenai posisi Andri Yadi yang dianggap hanya sebagai teknokrat yang fokus pada inovasi, namun kini terjerat dalam konstruksi pidana akibat permasalahan internal pasca-akuisisi perusahaan.
Sengketa Korporasi yang Dipidanakan
Dalam surat dakwaan, JPU menuduhkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait proses transaksi akuisisi DycodeX oleh MTN.
Selain itu, terdapat pula dakwaan lanjutan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang. Pihak penuntut umum mendudukkan rangkaian tindakan dalam proses transaksi bisnis dan tata kelola korporasi tersebut sebagai sebuah konstruksi pidana.
Menanggapi hal tersebut, Tim Penasihat Hukum Andri Yadi membantah keras adanya niat jahat atau mens rea dari kliennya. Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., menyatakan bahwa perkara ini seharusnya dipahami secara proporsional sebagai sengketa korporasi murni.
Menurutnya, permasalahan yang terjadi merupakan isu internal di tubuh PT MTN yang kemudian dipaksakan masuk ke ranah hukum pidana.
Pihak pembela menekankan bahwa Andri Yadi tidak memiliki motif untuk melakukan penipuan maupun penggelapan.
Sebagai salah satu Founder dan Direktur Utama DycodeX sebelum akuisisi, posisi kliennya adalah memastikan integrasi teknologi dan sumber daya manusia ke dalam ekosistem eFishery berjalan lancar.
Segala keputusan strategis terkait perubahan skema akuisisi pun diklaim bukan keputusan sepihak dari Andri Yadi.
Baca Juga:
Perubahan Skema Akuisisi dan Audit FTI Consulting
Salah satu poin krusial yang diungkapkan oleh tim hukum adalah mengenai perubahan skema akuisisi menjadi acqui-hire. Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa perubahan model transaksi ini justru dilakukan atas permintaan internal dari pihak pembeli, yakni PT MTN.
Alasannya mencakup mitigasi potensi isu perpajakan di masa depan. Keputusan ini disebut telah melibatkan persetujuan manajemen serta tata kelola korporasi dari pihak pembeli itu sendiri.
Selain itu, pembelaan juga menyoroti alat bukti yang digunakan dalam persidangan. Narasi yang dibangun oleh JPU dinilai terlalu bertumpu pada Laporan Audit eksternal yang dikeluarkan oleh FTI Consulting (Singapore).
Tim hukum mempertanyakan validitas hasil audit tersebut jika dijadikan satu-satunya rujukan mutlak dalam pembuktian pidana di Indonesia. Mereka meragukan relevansi metodologi kerja kantor asing tersebut serta kekuatan pembuktiannya dalam konteks sistem hukum nasional.
Terkait saksi-saksi yang telah diperiksa, Tim Penasihat Hukum menilai bahwa saksi yang dihadirkan JPU sejauh ini bukanlah saksi fakta yang mengalami peristiwa secara langsung.
Keterangan mereka dikategorikan sebagai saksi de auditu, yang mana informasinya bersumber dari cerita atau kabar pihak lain, bukan berdasarkan penglihatan, pendengaran, atau pengalaman sendiri.
Posisi Andri Yadi Sebagai Teknokrat
Andri Yadi sendiri memberikan klarifikasi mengenai batas kewenangannya setelah bergabung dengan PT MTN. Ia menegaskan bahwa kariernya selama ini adalah sebagai engineer dan technologist.
Pasca akuisisi DycodeX, jabatannya di MTN berfokus pada fungsi Riset dan Pengembangan (R&D) teknologi serta pengembangan produk.
Hal ini sejalan dengan rekam jejaknya sebagai Penggiat IoT yang telah lama berkecimpung di industri teknologi.
“Jabatan tersebut bukan organ perseroan dan tidak memberikan kewenangan untuk melakukan pembayaran, memutuskan investasi atau akuisisi, menjalankan operasi pembiayaan, maupun memastikan tata kelola korporasi,” ujar Andri Yadi.
Ia menolak narasi yang seolah-olah menempatkannya sebagai pengendali keputusan internal pembeli dalam transaksi tersebut.
Istilah “Criminalized Technocrat” yang diusung oleh tim hukum bertujuan untuk menyuarakan kekhawatiran bahwa sengketa bisnis dapat dengan mudah digeser menjadi pidana bagi para profesional teknologi.
Hal ini dianggap berbahaya karena fakta hukum belum sepenuhnya diuji, namun reputasi profesional di bidang teknologi sudah terancam.
Profil DycodeX dan Rekam Jejak Inovasi
Untuk membantah tuduhan bahwa DycodeX adalah entitas fiktif atau “perusahaan kertas”, tim hukum memaparkan profil lengkap perusahaan tersebut.
PT DycodeX Teknologi Nusantara adalah perusahaan teknologi AIoT asal Bandung yang telah aktif membangun produk sejak 2015. Perusahaan ini memiliki kapabilitas menyeluruh (end-to-end) yang dibangun secara internal, mulai dari desain perangkat keras, manufaktur, hingga platform aplikasi.
Portofolio DycodeX mencakup produk komersial seperti SMARTernak dan HeatraX, serta manajemen perangkat untuk implementasi skala besar.
Kapabilitas ini menunjukkan bahwa DycodeX adalah pemain serius yang berkontribusi pada Potensi IoT di Indonesia, bukan entitas yang dibentuk hanya untuk tujuan transaksi keuangan semata.
Rekam jejak perusahaan ini juga telah diakui melalui berbagai penghargaan di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, Andri Yadi memiliki pengalaman selama 24 tahun di bidang rekayasa perangkat lunak dan keras. Ia merupakan penerima penghargaan Microsoft Most Valuable Professional (MVP) selama lebih dari 18 tahun berturut-turut.
Kontribusinya bagi ekosistem teknologi nasional juga terlihat dari perannya sebagai Co-founder dan Vice Chairman ASIOTI, serta keterlibatannya dalam komite teknis penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini menunjukkan urgensi adanya standar yang jelas dan bahkan Laboratorium IoT yang mumpuni di Indonesia, di mana Andri turut berkontribusi.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU sebelum melangkah ke tahapan pembuktian berikutnya.
Tim Penasihat Hukum berkomitmen untuk menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia guna memastikan perkara ini diperiksa secara objektif dan berbasis fakta, serta membuktikan bahwa kasus ini murni sengketa bisnis, bukan kejahatan pidana. (Icha?


