spot_img
Latest Phone

Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan dan memperkenalkan...

Garmin Run Indonesia 2025 dan Limbah.id berhasil Kumpulkan Hampir 3 Ton Sampah

Telko.id — Garmin Indonesia sukses menggelar ajang lari tahunan...

Instagram Safety Camp: Peran Orang Tua Kunci Keamanan Digital Remaja

Telko.id - Meta menyelenggarakan Instagram Safety Camp di Indonesia...

Garmin Venu 4 Resmi Dirilis, Bawa Wellness Adaptif ke Indonesia

Telko.id - Garmin secara resmi meluncurkan Venu 4 di...

Strava Integrasikan Kacamata Oakley Meta Vanguard AI untuk Aktivitas

Telko.id - Strava, aplikasi pendukung gaya hidup aktif dengan...

ARTIKEL TERKAIT

Konsultasi Publik RPM Untuk Dukung Internet of Things Di Indonesia

Telko.id – Akhirnya, ancang-ancang regulasi pemerintah yang mendukung internet of things keluar juga. Walaupun baru dalam tahap konsultasi Rancangan Peraturan Menteri, paling tidak memberikan angin segar bagi pemain IoT di Indonesia.

Salah satu teknologi yang dipilih oleh pemerintah untuk mendukung implementasi IoT di Indonesia adalah Low Power Wide Area (LPWA). Jadi dalam pengumuman konsultasi Rancangan Peraturan Menteri berisikan tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LPWA.

Mulai dari persyaratan teknis alat dan/atau perangkat LPWA yang berbasis pita frekuensi non seluler; dan berbasis pita frekuensi seluler. Sampai peraturan tentang alat dan perangkat telekomunikasi LPWA wajib factory lock hanya pada pita frekuensi kerja yang diperbolehkan, dan factory lock wajib permanen/tidak bisa dihilangkan.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri ini memiliki 3 Lampiran yaitu Lampiran I mengenai persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat Low Power Wide Area berbasis pita frekuensi non seluler; Lampiran II mengenai persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat subcriber station Low Power Wide Area berbasis pita frekuensi seluler; dan Lampiran III mengenai persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat base station Low Power Wide Area berbasis pita frekuensi seluler.

Kementerian Kominfo memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan dimaksud. Adapun tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui email siti008@kominfo.go.id,  adem001@kominfo.go.idfaja001@kominfo.go.idaria001@kominfo.go.id.  Batas waktu akhir untuk tanggapan dan masukan pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019. (Icha)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU