spot_img
Latest Phone

5 Tips Seru Abadikan Ramadan & Idulfitri dengan Meta AI

Telko.id - Meta AI menghadirkan lima tips praktis bagi...

Garmin Luncurkan Pokémon Sleep Watch Face, Ini Manfaatnya!

Telko.id - Garmin Indonesia memperingati World Sleep Day dan...

HP Compact Flagship Makin Digemari di Indonesia, Ini Alasannya

Telko.id - Minat konsumen Indonesia terhadap smartphone flagship berukuran...

Garmin Venu X1 French Gray, Smartwatch Tipis Nan Mewah

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi memperkenalkan varian warna...

HONMA x HUAWEI WATCH GT 6 Pro Rilis, Smartwatch Golf Mewah Rp5 Jutaan

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan HONMA x HUAWEI WATCH...

ARTIKEL TERKAIT

Konsultasi Publik RPM Untuk Dukung Internet of Things Di Indonesia

Telko.id – Akhirnya, ancang-ancang regulasi pemerintah yang mendukung internet of things keluar juga. Walaupun baru dalam tahap konsultasi Rancangan Peraturan Menteri, paling tidak memberikan angin segar bagi pemain IoT di Indonesia.

Salah satu teknologi yang dipilih oleh pemerintah untuk mendukung implementasi IoT di Indonesia adalah Low Power Wide Area (LPWA). Jadi dalam pengumuman konsultasi Rancangan Peraturan Menteri berisikan tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LPWA.

Mulai dari persyaratan teknis alat dan/atau perangkat LPWA yang berbasis pita frekuensi non seluler; dan berbasis pita frekuensi seluler. Sampai peraturan tentang alat dan perangkat telekomunikasi LPWA wajib factory lock hanya pada pita frekuensi kerja yang diperbolehkan, dan factory lock wajib permanen/tidak bisa dihilangkan.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri ini memiliki 3 Lampiran yaitu Lampiran I mengenai persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat Low Power Wide Area berbasis pita frekuensi non seluler; Lampiran II mengenai persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat subcriber station Low Power Wide Area berbasis pita frekuensi seluler; dan Lampiran III mengenai persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat base station Low Power Wide Area berbasis pita frekuensi seluler.

Kementerian Kominfo memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan dimaksud. Adapun tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui email siti008@kominfo.go.id,  adem001@kominfo.go.idfaja001@kominfo.go.idaria001@kominfo.go.id.  Batas waktu akhir untuk tanggapan dan masukan pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019. (Icha)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU