Telko.id – Sampai Juli 2018, terdapat 864.149 situs di Indonesia yang terindikasi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyebar informasi palsu. Ada tiga jurus ang dapat menangkal penyebaran hoaks ini.
Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika ketiga jurus tersebut adalah meningkatkan minat baca, memperkuat referensi dan menjadikan sanggahan lembaga kredibel dalam menghadapi terpaan informasi di internet.
“Pertama, saya imbau masyarakat terus meningkatkan minat baca dalam menghadapi terpaan informasi di internet, mengingat banyaknya informasi palsu yang beredar di ruang siber saat ini,” katanya dalam dalam Talkshow “Bahu-membahu Melawan Berita Palsu” di Cocowork D. Lab, Menteng, Jakarta, Senin (27/08/2018).
Menurut Dirjen Aptika, hal yang dominan terjadi di dunia internet saat ini adalah adanya manipulasi informasi. “Intelegensia kita sedang diuji. Sekarang yang terjadi adalah orang-orang memanipulasi informasi. Kalau mau baca, harus baca beneran. Tidak bisa meluangkan waktu untuk hanya membaca headline-nya, atau paragraf pertamanya. Ini harus ditumbuhkan untuk generasi ini, baca suatu berita itu lengkap,” jelas Dirjen Aptika.
Hal kedua yang juga penting menurut Dirjen Aptika adalah memperluas referensi untuk menilai dan membandingkan kualitas informasi. Menurutnya referensi dari sumber terpercaya tepat dalam mencegah penyebaran hoaks. “Referensi sangat penting. Internet itu kan banyak, ngga hanya satu source. Tinggal googling aja tentang itu ada tidak beritanya,” tegas Dirjen Aptika.
Untuk mencegah penyebaran hoaks, kominfo juga mengandeng Qlue Perangi Konten Negatif di Internet. Kerja sama itu diwujudkan dalam pembuatan Dashboard Khusus Aduan Konten yang diluncurkan melalui kerjasama Kementerian Kominfo dan Qlue “Indonesia Menolak Dipecah Belah!”.
Melalui Dashboard itu, Kementerian Kominfo dapat menganalisis lebih dalam mengenai penyebaran konten negatif yang memecah-belah bangsa. “Nantinya, dashboard ini dapat melihat tren konten negatif yang banyak beredar seperti intoleransi, berita palsu dan provokasi,” ungkap Dirjen Aptika.
Sampai saat ini Qlue aktif digunakan oleh warga Jakarta untuk melaporkan berbagai macam persoalan yang muncul di masyarakat. Cara yang cukup efektif untuk menyampaikan secara cepat pada aparat pemda dan data segera ditindaklanjuti. Efektifitas itulah yang diharapkan juga muncul ketika kerjasama ini sudah diterapkan, terutama dalam konten negatif, hoaks dan lainnya.
Menurut Dirjen Aptika, saat ini juga Kementerian Kominfo tengah menggarap peraturan menteri (Permen) berdasarkan studi banding ke Malaysia dan Jerman mengenai pengendalian berita hoax dan ujaran kebencian. “Jadi permen tentang pengendalian konten. Di dalamnya ada fake news. Yang ilegal bukan hanya fake news tapi banyak, saya tidak lagi sebut hoaks,” ujar Semuel.
Aduan Konten Kominfo merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui layanan Aduan Konten, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten. (Icha)