Telko.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan blokir nomor international mobile equipment identity (IMEI) pada 191.995 ponsel.
Hal ini merupakan bentuk dari kasus pendaftaran IMEI Ponsel tanpa verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191.995 handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, seperti dilansir Kompas.com.
Dari hampir sekitar 190.000 ponsel tersebut, menurut Adi Vivid, mayoritasnya adalah perangkat iPhone, yaitu sebanyak 176.874 unit.
Baca juga : APSI: Tindak Tegas Pelaku Unlock IMEI
Bahkan, menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sudah ada pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel.
Kasus pelanggaran IMEI ponsel ini merujuk pada masuknya produk elektronik melalui birokrasi yang tidak sesuai, yang dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar.
Agus mengatakan bahwa semua tersangka kasus penggelapan IMEI ini ternyata berasal dari Kemenperin. “Yang saya dengar sudah tersangka. Tapi, sayangnya tersangkanya, semua dari (Kementerian) Perindustrian,” kata Agus, seperti dikutip dari KompasTekno.
Terkait kasus IMEI ponsel, Menperin Agus mengaku bahwa pembongkaran praktik IMEI ilegal di Indonesia sebenarnya merupakan inisiatifnya. Sebab, ia “gerah” lantaran ada beberapa orang yang sempat mendekatinya untuk mengakali aturan IMEI.
“Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk ‘bermain’ IMEI. Saya tes mereka, ‘apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga tadi?’ Mereka jawab, mereka punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi, saya digoda, diajak untuk bermain HP (ponsel) ilegal oleh beberapa pihak. Kira-kira kejadiannya satu tahun yang lalu,” ungkap Agus.
Berangkat dari kejadian tersebut, Menperin segera meminta Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) untuk membongkar praktik-praktik IMEI ilegal tersebut.
“Sehingga, kalau nanti teman-teman media mengikuti konferensi pers yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian, itu saya sebagai Menperin yang memberikan perintah kepada Dirjen ILMATE. Saya tidak kaget dan saya senang karena memang saya yang memberikan arahan terkait itu,” imbuh Agus.
Berharap penyelidikan adil Untuk pengusutan dan pembongkaran kasus praktik IMEI ilegal ini, Menperin berharap pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan secara adil dan menyeluruh, termasuk juga menyelidiki permainan-permainan atau praktik-praktik ilegal yang terjadi.
Hal itu lantaran sistem pengelolaan pendaftaran IMEI ponsel, yakni Central Equipment Identity Register (CEIR) dikelola oleh empat institusi, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta operator seluler.
“Saya minta tolong, tolong sampaikan pesan ke kepolisian supaya bisa berbuat adil. Toh, juga Menperin yang pertama kali minta dibongkar, tapi tiga institusi lain juga tolong dong kita sama-sama bersihkan sama-sama,” jelas Agus.
Sebagai informasi, pemerintah menerapkan aturan IMEI ponsel dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar di Indonesia, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun impor.
Menkominfo sendiri telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi ini. “Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI,” ujar Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Senin (1/8/2023).
“Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada,” ucapnya.
Sebagai informasi, pendaftaran IMEI ini ada empat jalur. Pertama adalah melalui portal SIINAS, sebagai cara bagi pemiliki merek untuk mendaftarkan IMEI.
Kedua, melalui Kominfo, yang merupakan jalur pendaftaran IMEI bagi VVIP, VIP, tamu negara, perwakilan negara asing, organisasi internasional, keperluan pertahan dan keamanan.
Ketiga adalah melalui jalur direktorat jenderal Bea Cukai kementerian keuangan untuk pendaftaran IMEI bagi barang bawaan penumpang dan barang kiriman.
Keempat merupakan jalur pendaftara IMEI bagi wisatawan asing dilakukan oleh operator.
Sayangnya, masing-masing instansi memiliki database yang terpisah. Bahkan IMEI yang terdaftar di Kemenperin, tidak ada database Beacukai dan begitu pula sebaliknya, IMEI yang terdaftar di Becaukai, tidak terdaftar dikemenperin. (Icha)