Telko.id, Jakarta – Tak mau kalah dari Malaysia, Singapura berencana membuat regulasi anti-hoaks. Regulasi itu memungkinkan pemerintah untuk menghapus konten yang melanggar ketentuan.
Menurut Engadget, Regulasi Perlindungan dari Manipulasi dan Kebohongan Online adalah satu dari sekitar 20 rekomendasi yang diajukan komite parlemen yang bertugas mengurangi misinformasi.
Dalam kasus-kasus tertentu, situs yang membuat berita palsu akan diminta untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya atau memberi peringatan terkait keberadaan konten hoaks.
Berdasarkan laporan Reuters Institute dan Oxford University, situs berita online dan media sosial adalah sumber utama bagi masyarakat Singapura untuk membaca informasi soal berbagai hal.
{Baca juga: Facebook Punya Standar Penilaian soal Laporan Hoaks}
Seperti dikutip Telko.id, Selasa (2/4/2019), tiga per empat dari total populasi 5,6 juta orang di Singapura mengakses berita via ponsel. Karenanya, mereka sangat rentan terpapar berita palsu.
Menteri Transportasi, Komunikasi, dan Informasi Singapura, Janil Puthucheary, mengklaim bahwa kesalahan informasi merupakan ancaman nasional. Mengantisipasinya pun masih cukup sulit.
“Kebanyakan orang masih merasa terlalu percaya diri bisa membedakan, mana berita asli dan mana berita palsu,” kata Perdana Menteri Lee saat perayaan ulang tahun berita Channel NewsAsia.
{Baca juga: Ngeri! OpenAI Elon Musk Bisa Bikin Berita Hoaks}
Singapura memang dikenal sebagai pusat berbagai teknologi. Namun, keputusan pemerintah setempat untuk mengatur internet membuat masyarakat sulit untuk mengungkapkan pendapat.
Saat ini, Singapura telah memiliki berbagai persyaratan yang memaksa media digital, televisi, maupun cetak untuk mengajukan lisensi operasi dari badan pemerintahan terkait. [SN/HBS]
Sumber: Engadget