Telko.id – Inovasi dalam layanan digital telah menjadi salah satu pendorong kemajuan ekosistem digital nasional. Sejalan dengan dinamika ekonomi digital, kini diperlukan identitas digital untuk mendukung pengembangan ekosistem digital Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan menyatakan tengah menyiapkan tiga langkah dalam mendukung pengembangan identitas digital Indonesia ke depan.
“Identitas digital menjadi sebuah keniscayaan yang patut untuk direalisasikan. Kominfo melakukan pengembangan melalui kerangka regulasi, membangun ekosistem teknologi, serta penguatan talenta digital,” ujarnya dalam Webinar Pentingnya Digital Trust dalam Perspektif Outlook Ekonomi Digital Indonesia, dari Jakarta Pusat, Rabu (02/02/2022).
Mewakili Menkominfo Johnny G Plate dalam webinar itu, Dirjen Semuel menyatakan dari aspek regulasi, yang sudah berjalan, Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta dan Peratuan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
“Khususnya mewajibkan pengguna tanda tangan elektonik (TTE) tersertifikasi. Karenanya, saya ingin mendorong juga supaya layanan tentang otorisasi ini bisa dilaksanakan oleh orang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018,” jelasnya.
Semuel juga menambahkan bahwa saat ini tengah mempersiapkan perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 11/2018.
“Saat ini sedang kami siapkan perubahan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, yang mengatur bahwa sistemnya menggunakan single root dan saat ini dilaksanakan oleh Kominfo,” ujarnya.
Menurut nya, sejak Tahun 2018 Kominfo telah menjadi pengoperasi atau penanggung jawab terhadap sistem root ini.
“Kami diaudit juga sama seperti teman-teman PSrE. Seperti kita ketahui, setiap dua tahun itu harus dilakukan audit PSrE untuk memastikan tetap comply terhadap peraturan-peraturan atau standar acuan yang ada,” jelasnya.
Untuk langkah pengembangan kedua, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur teknologi yang berfokus pada digital trust. Dan langkah ketiga, Kementerian Kominfo melakukan penguatan talenta digital agar mengenal konsep dan manfaat identitas digital.
“Kami juga berupaya meningkatkan literasi digital kepada masyarakat, khususnya memberikan pemahaman pentingnya melindungi data pribadi,” ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Kebutuhan Meningkat
Semuel menyatakan seluruh inovasi digital perlu terus didorong. Apalagi selama pandemi Covid-19, terdapat 21 juta pengguna baru layanan digital di tahun 2021 lalu berdasarkan data kajian dari Google, Temasek, Bain & Co.
“Artinya, masyarakat juga sudah merasakan bahwa pentingnya dapat memanfaatkan ruang digital padahal saat ini Indonesia dan negara lainnya masih mengalami masa-masa pandemi Covid-19. Dengan jumlah pengguna internet yang saat ini sudah mencapai 202,6 juta dan jumlah itu terus mengalami peningkatan yang sangat tajam,” tuturnya.
Mengutip International Telecommunication Union (ITU), Semuel menyatakan sebuah digital identity adalah representasi digital dari suatu entitas sehingga dapat dibedakan di dalam suatu konteks digital.
“Identitas tersebut dapat digunakan di dalam transaksi seperti halnya melakukan pembelian barang secara online ataupun membuka akun bank, sehingga diharapkan bisa digunakan ke arah sana. Kenapa bagi Indonesia ini sangat penting? Ke depannya memang setiap orang yang beraktivitas di ruang digital itu bisa teridentifikasi,” tandasnya.
Ia juga menegaskan layanan inovasi diperlukan untuk memastikan lisensi daripada keamanan individu bagi orang yang bertransaksi ataupun yang berjualan.
“Hadirnya sertifikasi ya untuk itu. Seperti contohnya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang merupakan penanda bukti keabsahan bagi layanan inovasi digital untuk berikutnya dapat digunakan dalam identifikasi dokumen, transaksi, penerbitan identitas digital, yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna layanan digital,” jelasnya
Selama pandemi, menurut nya, sektor telekomunikasi mengalami peningkatan karena memang sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo menyatakan pihaknya sedang mengupayakan juga pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Kalau kita sudah menyatakan diri kita berada di ruang digital, bagaimana pelindungannya? Bagaimana memastikan bahwa pemanfaatan data pribadi tadi itu sesuai dengan peruntukannya?” ungkapnya.
Semuel menegaskan, hal yang wajib dilakukan ketika seseorang berada di ruang digital yakni membangun trust (kepercayaan) yang juga bisa dibentuk dengan keberadaan identitas digital.
“Ini memang sangat dibutuhkan karena ketika kita masuk ke ruang digital) karena rumus dari ruang digital, itu harus membangun trust (kepercayaan). Apa yang kamu lihat, dengar, dan baca, tidak bisa dipercaya sampai sumbernya bisa dipercaya termasuk penggunanya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengingatkan agar tidak mudah memberikan data pribadi apalagi identitas digital. Menurutnya hal itu akan dapat menghindarkan penyalahgunaan identitas digital.
“Kita tidak perlu memberikan data-data pribadi secara menyeluruh. Kita bisa saja memberikan digital identity dari salah satu penyelenggara dan mereka lah yang melakukan verifikasi bahwa benar ini adalah identitasnya Pak Semmy, tidak perlu saya setiap kali masuk ke ruang digital mengisi data pribadi saya,” tandasnya.
Selain Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, hadir pula sebagai pembicara antara lain Mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2013-2014, Muhamad Chatib Basri; CEO & Co-Founder VIDA, Sati Rasuanto; Ekonom & Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira; serta CEO & Co-Founder DANA Vincent Henry Iswaratioso. (Icha)