Telko.id, Jakarta – Huawei telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS) seusai Washington merilis peralatan telekomunikasi yang disita atas dugaan pelanggaran kontrol ekspor. Namun belakangan gugatan itu dibatalkan oleh perusahaan asal China tersebut.
Huawei, yang telah masuk daftar hitam sejak Mei 2019, menggugat Departemen Perdagangan dan agen pemerintah AS karena menyita peralatannya di Alaska pada 2017 dalam perjalanan kembali ke China.
{Baca juga: Donald Trump: AS Tetap Ogah Berbisnis dengan Huawei}
Penyitaan dilakukan setelah Huawei melakukan tes laboratorium di California, AS. Pemerintah AS kemudian mengembalikan peralatan pada Agustus 2019 setelah mengonfirmasi tidak ada lisensi ekspor.
Huawei lantas membatalkan gugatan meski kecewa pemerintah AS menolak untuk memberikan penjelasan lengkap tentang penahanan “sewenang-wenang dan tidak sah” atas peralatan selama sekitar dua tahun.
Menurut Reuters, seperti dikutip Telko.id, Selasa (10/9/2019), nasib Huawei sangatlah penting dalam peningkatan perang dagang antara Beijing dan Washington. Huawei adalah ikon nasional di China,
Huawei masih menghadapi beberapa tuntutan pidana di AS karena diduga melanggar sanksi ekspor ke negara-negara terlarang, termasuk Iran. Mereka pun mencoba untuk menantang AS lewat gugatan.
{Baca juga: AS Keukeh Embargo Huawei Meski Perang Dagang Usai}
Washington mengatakan, peralatan telekomunikasi perusahaan China itu dapat digunakan oleh Beijing untuk memata-matai. Merespons pernyataan miring AS, Huawei membantah semua tuduhan. [SN/HBS]
Sumber: Reuters