spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Hari Ini, Iphone 7 Resmi Hadir di 30 Negara, Indonesia?

Telko.id – Setelah mendapatkan respon yang luar biasa dari 28 negara di tahap pertama pleuncuran mulai dari tanggal 16 September, Apple iPhone 7 dan iPhone 7 Plus sekarang akan tersedia di 30 negara tambahan, mulai Sabtu pekan ini.

Selain meluncurkan keluarga iPhone generasi 7, Apple juga meluncurkan Apple Watch Series 2, Apple Watch Edition serta update terbaru dari series1 di 20 negara tambahan pada hari ini (24/9). Apple Watch Series 2 Hermes juga diluncurkan untuk pertama kalinya di 18 negara pada hari ini.

Sekadar informasi, penggemar Apple telah mengerubuti toko dan membentuk antrian panjang di jam sebelum peluncuran besar dan adegan ini juga berlangsung di toko-toko di 28 negara pada tahap pertama.

Peluncuran pada hari ini meliputi negara-negara seperti, Andorra, Bahrain, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Estonia, Yunani, Greenland, Guernsey, Hongaria, Islandia, Isle of Man, Jersey, Kosovo, Kuwait, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Maladewa, Malta, Monaco, Polandia, Qatar, Romania, Rusia, Arab Saudi, Slovakia dan Slovenia.

Lantas, dimana Indonesia? Seperti diketahui meski nama Indonesia tidak terdaftar dari 30 nama negara tersebut, namun Apple iPhone 7 sudah berkeliaran sejak beberapa waktu lalu di e-commerce Indonesia.

Jika Anda memang menginginkan handset ini, silahkan kunjungi situs e-commerce tersebut namun tentunya harus menanggung akibatnya sendiri. Pasalnya, Ditjen SDPPI menegaskan bahwa iPhone 7 yang ‘berseliweran’ di berbagai e-commerce ini adalah barang ilegal dan tidak memiliki sertifikasi resmi dari SDPPI.

“Perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi yang didalamnya mewajibkan pemenuhan terhadap TKDN dalam hal ini bukti hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh kementerian perindustrian secara otomatis tidak dapat diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia,” Heru Yuni Prasetyo, selaku Kepala Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika.

Bisa jadi handset terbaru dari Apple ini merupakan barang BM atau barang tiruan yang memiliki kualitas di bawah standar. Belum lagi dengan garansi atau layanan purna jual yang sulit untuk dilacak karena distributor resmi Apple saja belum menyediakan produk tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU