spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Gak Kapok, Facebook Lagi-lagi Kena Denda Miliaran Rupiah

Telko.id, Jakarta Facebook didenda Jerman sebesar USD 2,3 juta atau setara Rp 32,4 miliar. Raksasa media sosial ini didenda oleh Kantor Kehakiman Federal Jerman karena dinilai telah melanggar Undang-undang Ujaran Kebencian di negara tersebut.

Dilaporkan CNET, seperti dilansir Telko.id pada Rabu (03/07/2019), Facebook dituduh mengurangi jumlah laporan tentang konten ilegal.

Kantor Kehakiman Federal Jerman mengatakan, bahwa laporan publik Facebook untuk 6 bulan pertama di tahun 2018 hanya menyebutkan “sebagian kecil keluhan tentang konten ilegal.”

“Ini menciptakan gambaran terdistorsi di publik tentang tingkat konten ilegal dan cara jaringan sosial berurusan dengan mereka,” katanya.

{Baca juga: Facebook Didenda Rp 454 Miliar di Brasil, Kenapa?}

Laporan perusahaan itu juga dinilai tidak lengkap karena tidak menyertakan informasi yang cukup tentang bagaimana jejaring sosial menangani pengaduan konten ilegal. Bahkan, Facebook diduga memberikan informasi yang salah tentang umpan balik atau feedback yang diterima mereka.

Seperti diketahui, dibawah peraturan Network Enforcement Act, perusahaan media sosial seperti Facebook diharuskan mempublikasikan laporan setiap 6 bulan sekali tentang bagaimana menangani keluhan tentang konten ilegal.

Denda ini terbilang kecil dibanding penghasilan yang didapat Facebook setiap kuartal dari iklan. Seperti diketahui jika dari Januari hingga Maret, Facebook telah meraup pendapatan USD$ 15 Miliar atau Rp 211,9 Triliun.

Facebook masih bisa mengajukan banding, dan sayangnya saat ini mereka belum mau memberikan komentar atas denda tersebut. Ini bukan kali pertama raksasa media sosial besutan Mark Zuckerberg tersandung kasus hukum dan harus membayar denda.

{Baca juga: Lagi, Facebook Didenda Rp 165 Miliar karena Jual Data Pengguna}

Badan pengawas persaingan usaha Italia atau Autorità Garante della Concorrenza e del Mercato (AGCM) mendenda Facebook 10 juta euro atau sekitar Rp 165 miliar atas tudingan penjualan data pengguna tanpa pemberitahuan.

Menurut laporan Euronews, Facebook juga dinilai telah secara agresif menahan pengguna untuk membatasi cara perusahaan membagikan data. Facebook dianggap telah menyesatkan pengguna untuk mendaftar tanpa pemberitahuan. (NM/FHP)

Sumber: CNET

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU