Telko.id – DANA berhasil menerapkan SNAP atau Standar Nasional Open API Pembayaran yang beberapa waktu lalu dicanangkan oleh Bank Indonesia. Pas sesuai dengan tengat waktu yang diberikan BI.
Bahkan DANA menjadi salah satu perusahaan teknologi keuangan pertama yang menerapkan SNAP. Adapun produk Open API Pembayaran DANA telah berhasil mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia pada 30 Juni 2022 lalu.
“Sejak awal gagasan SNAP BI diluncurkan, DANA terus memberikan dukungannya dengan terlibat aktif dalam perumusan pedoman teknis dan tata kelola Open API. Pasalnya, kami percaya bahwa implementasi SNAP mampu menghilangkan fragmentasi dan mendatangkan kesempatan kolaborasi yang lebih besar antar pelaku industri guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Indonesia,” kata Vince Iswara, CEO dan Co-Founder DANA Indonesia.
Sebenarnya, penerapan SNAP juga sejalan dengan komitmen DANA yang selalu mengusung konsep open platform untuk memudahkan integrasi dengan berbagai ekosistem ekonomi digital.
Standardisasi melalui SNAP yang dibahas melalui pembaruan kebijakan Bank Indonesia dalam Blue Print Sistem Pembayaran Indonesia 2025 menjadi bukti pentingnya standar nasional untuk menyeragamkan bahasa, protokol, instruksi dan lain sebagainya yang memfasilitasi interkoneksi antar aplikasi sehingga mampu mendorong percepatan pelaku sistem pembayaran dalam melakukan kerja sama digital dan ke depannya mampu menekan biaya transaksi konsumen.
Kehadiran SNAP juga mampu mendorong integrasi, interkoneksi, dan interoperabilitas, sehingga meningkatkan efisiensi sekaligus interlinkage antara penyedia jasa pembayaran (PJP) bank dan PJP non-bank, maupun pelaku ekonomi digital lainnya.
Dengan penerapan SNAP pada produk Open API Pembayaran DANA, seluruh ekosistem DANA mampu merasakan proses integrasi yang lebih mudah serta pengalaman transaksi digital yang makin menyeluruh. Apa saja?
Untuk PJP baik bank maupun non-bank, integrasi dan interkoneksi yang dilakukan dengan merchant maupun PJP lainnya akan semakin efektif dan efisien, karena menggunakan standar umum yang telah ditetapkan secara nasional dan dipahami oleh seluruh pelaku sistem pembayaran.
Untuk merchant, hadirnya standarisasi ini juga dapat memudahkan pelaku usaha untuk menjadi bagian dari ekosistem pembayaran digital sehingga mampu memperluas kesempatan bagi lebih banyak usaha untuk merasakan manfaat pembayaran digital.
Merchant juga dapat memiliki pilihan PJP untuk integrasi yang lebih luas melalui satu API yang sama sehingga mampu berdampak positif untuk meningkatkan usahanya agar lebih mandiri dan berdaya saing.
Sementara untuk pengguna, berkat keterikatan antara semua PJP dan merchant, maka akan tercipta layanan keuangan digital yang makin inklusif, efisien dan aman.
Imbas positifnya, SNAP mampu menciptakan pertumbuhan industri pembayaran yang lebih sehat, aman dan mendorong industri pembayaran untuk terus berinovasi dan memberikan pengalaman bertransaksi digital terbaik untuk pengguna.
DANA merupakan first mover pada Working Group Nasional Open API bersama 14 first mover lainnya, yang terdiri dari pelaku perbankan, ecommerce, dan PJP lainnya. Penerapan ini selaras dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) SNAP di mana first mover wajib menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran yang sudah digunakan sebelum PADG SNAP berlaku yaitu paling lambat 30 Juni 2022.
Berkat kolaborasi dan kerja sama yang baik antara DANA dengan Bank Indonesia, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan partner DANA baik yang merupakan first mover maupun non first mover, maka DANA berhasil secara tepat waktu menerapkan SNAP sesuai aturan PADG SNAP.
“Menyempurnakan implementasi SNAP Open API ini, kami tetap mengedepankan perlindungan pengguna dan menjaga keamanan maupun perlindungan data melalui teknologi yang kami miliki. Besar harapan kami berbagai terobosan yang dibawa Bank Indonesia sekaligus dukungan dari seluruh industri pembayaran, benar-benar mampu mempercepat digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia,” tutup Vince. (Icha)