Telko.id – Perlu dana? Mau Investasi? Hati-hati! Banyak beredar fintech lending dan penawaran investasi illegal. Promosinya pun demikian gencar. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada oktober ini saja blokir 206 fintech ilegal.
Fintech ini disebut ilegal karena tidak mendaftar dan tak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga keuangan berbasis teknologi yang ilegal ini marak melakukan penawaran secara online atau menggunakan internet.
“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing.
Menurutnya, saat ini SWI telah melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Pada Oktober ini Satgas OJK kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin,2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin, 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan21 kegiatan lainnya.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di lembaga keuangan berbasis teknologi dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Sebagi informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol). Satgas sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2020 ini telah menghentikan sebanyak 2923 lembaga keuangan berbasis teknologi yang ilegal.
Agar tidak tertipu, cari informasi mengenai daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK serta daftar perusahaan investasi ilegal pada website OJK. Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 dan whatsapp 081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (Icha)