Telko.id – Digitalisasi sudah menjadi keharusan dalam semua bidang industri. Namun, semua nya tidak akan mulus, tidak tidak melakukan kolaborasi. Padahal, kolaborasi melalui inovasi digital adalah kunci perkuat ekonomi. Termasuk juga ekonomi Indonesia.
Kolaborasi ini terlebih harus dilakukan oleh UMKM yang notabene tidak memiliki dukungan financial yang kuat ketimbang perusahaan besar. Namun, jangan salah, UMKM ini juga lah yang menjadi garda depan perekonomian Indonesia dan sudah terbukti kemampuan nya dalam beberapa kondisi perekonomian Indonesia yang sulit beberapa waktu lalu.
UMKM ini juga yang menjadi salah satu pilar kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan. Di mana, Indonesia diproyeksikan sebagai negara dengan perekonomian terbesar ke 5 di dunia pada tahun 2045. Kondisi tersebut di dukung oleh adanya bonus bonus demografi, baik angkatan kerja maupun meningkatnya jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
UMKM yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, kini jumlahnya telah mencapai lebih dari 60 juta usaha. Dan, sebagai negara pengguna internet terbesar, ekonomi digital menjadi kunci untuk dapat mentransformasikan potensi tersebut menjadi faktor keunggulan bangsa.
Hal ini diungkapkan Deputi Komisioner OJK Institute Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sukarela Batunanggar dalam acara Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Semarang (27/11).
Peraturan yang baru diterbitkan pada awal September 2018 ini diharapkan menjadi ketentuan industri financial technology (fintech), tanpa menghambat tumbuhnya inovasi-inovasi baru yang tumbuh dari industri tersebut.
Dalam paparannya, Sukarela menambahkan pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam mengoptimalkan keberadaan teknologi tersebut melalui bisnis model inovatif dan kreatif.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama para pemangku kepentingan sektor keuangan dapat memberdayakan masyarakat, sehingga tercapai dua objektif. Pertama akses pembiayaan jadi lebih terjangkau bagi para UMKM, Kedua yaitu edukasi dari sisi kapasitas masyarakat. Dalam konteks ekonomi daerah, sinergi dan kolaborasi dari berbagai para pemangku kepentingan di berbagai daerah, sangat diperlukan.” tambah Sukarela.
Dia menjelaskan OJK pada kesempatan sosialisasi POJK 13/2018 ini tidak hanya melakukan sosialisasi peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital, tetapi juga membawa pesan untuk memperkuat karakter ekonomi daerah melalui inovasi.
Di mana, POJK 13/2018 berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital di masa mendatang‚ setiap subsektor inovasi keuangan akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor (lex specialist) dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018 ini.
“Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” ujarnya.
Dia menambahkan OJK juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerjasama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.
Dalam pelaksanaan market conduct, kata dia, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing, yang berarti OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles) saja. sementara terjemahan dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.
Ditambahakan, OJK juga menerapkan prinsip pro-inovasi melalui penerapan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
“Proses regulatory sandboxdilaksanakan paling lama Satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. Hasil regulatory sandbox adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan. atau tidak direkomendasikan,” ucapnya.
Selain itu, sambungnya peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan dipimpin oleh OJK bekerjasama dengan semua pihak terkait, untuk membangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualisme agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Melalui POJK ini, OJK juga berkepentingan untuk memberikan akses keuangan kepada para pelaku usaha UMKM melalui jalur inovasi keuangan digital terutama yang memfokuskan usaha pada karakter ekonomi lokal seperti pertanian, perkebunan, perikanan dan perternakan, sehingga bisa menghilangkan hambatan yang sering dimiliki oleh pelaku usaha UMKM dalam bidang permodalan dan pemasaran,” katanya.
Targetnya adalah mengarahkan inovasi keuangan digital agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik. (Icha)