spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

BI Siap Luncurkan QR Code Indonesia Standard, Apa itu?

Telko.id – Saat ini, fasilitas QR code di Indonesia masih belum ada standard nya. Jadi, tidak bisa digunakan secara massif. Pasalnya, masyarakat hanya bisa melakukan pembayaran menggunakan satu QR Code untuk satu penyelenggara saja.

Dengan adanya inisiatif Bank Indonesia untuk melakukan standardisasi sistem pembayaran berbasis Quick Response (QR) Code maka penyelenggara QR Code bisa saling terhubung (interoperabilitas) dengan mudah. Namanya, QR Code Indonesia atau QR Code Indonesia Standard (QRIS)

Menurut Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, ada tiga alasan mengapa standardisasi QR Code diperlukan di Indonesia.

Pertama, penerapan sistem pembayaran QR Code bersifat eksklusif. Hal itu tidak terjadi di Indonesia saja tapi juga di China yang dikuasai Tencent dan Alibaba. Kedua, penerapannya tidak mengarah pada interoperabilitas. Kostumer hanya bisa melakukan pembayaran menggunakan satu QR Code untuk satu penyelenggara saja. Ketiga, untuk menghindari terjadi scam, seperti yang pernah terjadi di Cina.

Pemberlakuan QRIS ini diharapkan tidak terlambat. Di negara lain, seperti India, Thailand dan Singapura sudah menerapkannya pada tahun 2017-2018 lalu. Ketiga negara tersebut cenderungan menerapkan merchant presented mode (push payment) di mana merchant menyediakan QR Code kemudian kostumer memindai QR Code tersebut.

Indonesia sendiri akan menerapkan model merchant presented mode karena lebih sederhana, simple dan hanya memiliki 1 standard spesifikasi, merchant tidak perlu scanner dan kostumer juga bisa transfer ke merchant. Sementara, model costumer presented mode (pull payment) cenderung lebih kompleks karena ada device pada merchant yang harus dicek keamanannya.

Standardisasi ini juga bertujuan untuk menciptakan kompetisi yang sehat. Pasalnya, saat ini pasar bisnis QR Code dikuasai oleh penyelenggara-penyelenggara besar. Dengan disusunnya QRIS maka membuka ruang bagi penyelenggara QR code kecil untuk turut berkompetisi.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Ricky Satria, beberapa waktu lalu juga menjabarkan bahwa saat ini sejumlah penyelenggara banyak yang menawarkan promo atau diskon untuk menarik kostumer. Dengan standardisasi ini, pemain besar harus manut aturan main yang adil (fair) sehingga semua penyelenggara bisa berkompetisi dengan sehat.

Jika tidak, cepat diberlakukan, maka yang besar makin besar, yang kecil makin tidak punya room untuk mengembangkan teknologi. Jadi munculnya standardisasi ini supaya jangan sampai terjadi abuse to customer juga. Mungkin kostumer di charge terlalu tinggi atau sekarang sedang banyak diskon. Semua nya bisa diatur dengan aturan mainnya biar fair.

Pada implementasinya nanti kostumer salah satu penyelenggara QR Code tertentu bisa melakukan pembayaran pada merchant penyelenggara sistem pembayaran QR code yang lain dan tidak akan dikenakan ongkos tambahan dalam sistem interoperability tersebut.

Jadi, QR Code yang ada di bank nantinya bisa digunakan dalam jaringan QR Code milik perusahaan fintech atau sebaliknya. Misalnya, pengguna LinkAja bisa melakukan transaksi pada ekosistem milik Go-Jek. Hal itu bakal menghilangkan sekat-sekat eksklusivitas pembayaran di layanan fintech dengan perbankan.

Yang perlu diingat platform QR ini bukan sebuah instrumen pembayaran. Hanya sekadar interface, di mana alat pembayarannya tetap menggunakan uang elektronik berbasis server, rekening, kartu debit dan kredit. Tapi untuk ke depan juga akan disiapkan untuk uang elektronik dan menggunakan rekening tabungan.

Standardisasi ini juga disebut bakal memberikan banyak keuntungan bagi merchant dan konsumen. Keuntungan untuk merchant, salah satunya adalah efisiensi lantaran mereka dapat menerima dana yang berasal dari beragam instrumen pembayaran (UE server based, tabungan dan kartu debit).

Berdasarkan catatan bank sentral, saat ini ada 37 pemegang izin uang elektronik yang berasal dari 12 bank, dan 25 lembaga nonbank. Secara rinci, imbuh dia, pemegang izin uang elektronik berbasis cip berjumlah 11.

Di antaranya, sebanyak 8 pemegang izin merupakan bank, dan tiga lainnya adalah lembaga nonbank. Sementara penerbit uang elektronik berbasis server, berdasarkan catatan BI, mencapai 36 entitas. Sebanyak 11 di antaranya adalah bank, sementara 25 sisanya adalah lembaga nonbank.

Diketahui saat ini ada empat bank BUMN sedang menjajaki kerja sama sistem pembayaran dengan We Chat dan Alipay. Pihak BI memastikan kedua perusahaan asal China akan menyesuaikan dengan standard QR Code Indonesia atau QR Code Indonesia Standard (QRIS) yang akan diluncurkan semester 2 tahun ini. (Icha)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU