Telko.id, Jakarta – Pemerintah China menganggap ilmuwan pengedit gen bayi telah melanggar etika. Mereka menyatakan bahwa ilmuwan China bernama He Jiankui serta anggota organisasi lain yang terlibat akan menerima hukuman sesuai regulasi.
Dilansir CNET, para tersangka kasus tersebut akan dikirim ke departemen keamanan publik. Universitas Sains dan Teknologi Shenzhen mengeluarkan pula pernyataan yang membenarkan pemutusan kontrak He Jiankui dari kampus.
Dikutip Telko.id pada Selasa (22/1/2019), tuduhan itu disimpulkan setelah Tim Investigasi Kesehatan dari Provinsi Guangdong melakukan investigasi awal terhadap He Jiankui. He Jiankui mengklaim telah mengedit gen bayi pertama di dunia.
“Praktik pengeditan gen bayi oleh He Jiankui sangat mencederai prinsip etik dan integritas keilmuan. Tindakan tersebut juga melanggar peraturan hukum yang berlaku di China,” jelas Tim Investigasi Kesehatan dari Provinsi Guangdong.
{Baca juga: Ilmuwan Teliti Otak Buaya Pakai MRI dan Musik Klasik}
Pemerintah China telah melakukan investigasi sejak November 2018. Mereka menyebut kalau penelitian pengeditan gen bayi dilakukan untuk mendapatkan nama besar dan keuntungan pribadi. November 2019, He Jiankui membuat pengakuan besar-besaran.
Ia mengaku telah melakukan pengeditan gen dari dua embrio yang melahirkan bayi kembar Lulu dan Nana. He Jiankui mengklaim telah mengedit gen DNA dengan CRISPR agar tahan terhadap infeksi HIV. Ia mengungkap hasil penelitian via YouTube.
{Baca juga: Dokter di China Uji Coba Operasi Jarak Jauh dengan 5G}
Selanjutnya, ia mempresentasikan temuan pada Pertemuan Tingkat Tinggi Internasional Kedua terkait Pengeditan Gen Manusia. Pengakuannya tersebut menimbulkan kemarahan dari komunitas ilmuwan. Namun, penelitiannya itu belum dipublikasikan. [SN/HBS]
Sumber: CNET