Telko.id – Maraknya modus penipuan keuangan karena semakin canggihnya teknologi di masa sekarang. Terbaru, modus penipuan QRIS palsu untuk menjerat para korbannya.
Modus itu dilakukan saat mereka memindai atau scan QR akan membuat rekening mereka ludes tanpa sisa. Kode QR palsu itu akan meniru identitas pedagang. Jenis barang dan jumlah transaksi asli yang membuat korban tidak akan menyadari sedang bertransaksi dengan penipu.
Melansir dari laman Interactive QRIS, hal ini dapat terjadi kerena beberapa hal seperti; QRIS yang ditampilkan bukanlah milik merchant, merchant tidak mengecek transaksi secara langsung, atau bahkan pelaku penipuan secara diam-diam atau dengan berpura-pura sebagai pihak internal mengganti stiker atau tampilan QRIS asli milik merchant dengan QRIS milik mereka sendiri.
Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia pernah mengingatkan terkait hal ini. Melansir dari CNBC Indonesia, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta mengaatakan bahwa QRIS dibangung dengan keamanan standar nasional dan merujuk para praktik terbaik global.
“QRIS keamanannya itu tanggung jawab bersama. BI, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan pelaku industri Perusahaan Jasa Penilai (PJP) selalu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keamanan transaksi QRIS kepada para merchant,” jelas dia.
Menurutnya, peredaran kasus penipuan QRIS palsu perlu ditanggulangi bersama. Termasuk,pedaganga punya tanggung jawab untuk memastikan gambar QRIS berada dalam pengawasannya.
Selain itu pedagang harus mengawasi proses transaksi pembelian dengan QRIS yang dilakukan baik transaksi menggunakan scan gambar maupun mesin EDC.
Kedua, para pedagang juga harus memeriksa status tiap pembayaran. Misalnya memastikan notifikasi telah mereka terima setelah transaksi terjadi.
Namun, bukan hanya pedagang yang harus bertanggung jawab, pembeli juga memiliki tugas yang sama untuk menanggulangi permasalahan ini.
Baca juga:
- QRIS Resmi Beroperasi di Jepang, Didukung Finnet dan BI
- Hijra Bank dan Netzme Hadirkan QRIS Soundbox Syariah untuk UMKM
Filianingsih mengatakan pembeli harus memastikan QRIS yang mereka scan memiliki identitas yang sama dengan merchant tempat mereka bertransaksi.
“Namanya benar, jangan misalnya Yayasan apa, tetapi namanya toko onderdil. Tidak pas,” jelasnya.
“Di BI dan ASPI kita selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan terhadap perlindungan konsumen. Jadi itu tanggung jawab kita bersama,” lanjutnya.


