spot_img
Latest Phone

Garmin Instinct 3 Tactical Edition: Smartwatch Tangguh untuk Misi Ekstrem

Telko.id - Garmin baru saja menghadirkan Instinct 3 –...

ASUS Vivobook S14: Laptop AI 45+ TOPS untuk Produktivitas Tanpa Batas

Telko.id - ASUS Vivobook S14 (S3407QA), laptop terbaru yang...

Garmin vívoactive 6, Tak Sekadar Pintar, Dukung Gaya Hidup Aktif dan Tampil Lebih Gaya

Telko.id - Garmin Indonesia memperkenalkan vívoactive 6, smartwatch wellness...

Lebih Bugar Setelah Lebaran dengan Smartwatch Garmin

Telko.id - Pernahkah Anda merasa tubuh terasa berat dan...

PC Global Melonjak 4,9% di Q1 2025, Tapi Tarif China Ancam Pasokan

Telko.id - Angka-angka terbaru dari IDC mengungkap fakta mengejutkan:...

ARTIKEL TERKAIT

Aturan IMEI Urung Diterbitkan Pada 17 Agustus, Kenapa?

Telko.id, Jakarta – Rencana untuk menerbitkan aturan IMEI pada tanggal 17 Agustus 2019 besok urung dilakukan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai salah satu pihak yang meneken peraturan tersebut. Apa sebabnya?

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail, tanggal 17 Agustus 2019 merupakan hari libur kerja atau tepatnya hari Sabtu.

“Kalau besok tidak (tanda tangan). Karena tanda tangan Peraturan Menteri (Permen) harusnya hari kerja,” kata Ismail saat dihubungi tim Telko.id pada Jumat (16/08/2019).

Ismail juga belum bisa memastikan kapan aturan IMEI diresmikan atau diterbitkan. Pihaknya masih menunggu kesiapan dari Menkominfo Rudiantara, Menperin Airlangga Hartanto dan Mendag Enggartiasto Lukita, selaku menteri-menteri yang menandatangani peraturan tersebut.

{Baca juga: Kominfo: Regulasi IMEI Baru Aktif Tahun Depan}

“Waktu pas-nya belum bisa dipastikan karena masih menunggu kesiapan bapak-bapak menteri yang akan tanda tangan,” tutup Ismail.

Sebelumnya, regulasi tentang aturan IMEI oleh pemerintah mulai menemukan titik terang. Jika tidak ada halangan, aturan tersebut akan ditetapkan pada bulan Agustus 2019 ini. Salah satu tujuan dari aturan ini adalah untuk menekan peredaran ponsel BM (Black Market).

“Kisaran 17 Agustus. Itu penandatanganan payung hukum. Momentum 17 Agustus kita buat sebagai momentum kebijakan, kebijakan itu dalam peraturan menteri yang ditandatangani oleh tiga menteri,” kata Ismail di Kantor Kominfo Jakarta pada Jumat (02/08/2019).

{Baca juga: Pemerintah akan Gunakan “Sibina” untuk Kendalikan IMEI}

Sebagai informasi, IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang unik untuk masing-masing perangkat ponsel. Nomor IMEI ponsel biasanya terdiri dari 15 hingga 16 angka. Dalam peraturan nanti, IMEI akan menjadi cara pemerintah untuk mengidentifikasi apakah ponsel tersebut berstatus resmi atau ilegal, sehingga bisa membatasi peredaran ponsel Black Market (BM). (NM/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU