spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Aloproteksi Corporate, Asuransi Kesehatan ala Alodokter

Telko.id – Aloproteksi Corporate merupakan salah satu fitur terbaru yang ada di Alodokter. Fitur aplikasi perlindungan kesehatan skala korporasi. Bak layaknya asuransi kesehatan lainnya, fitur ini juga akan memberikan proteksi kesehatan.

Bedanya dengan asuransi yang biasa adalah Aloproteksi Corporate sudah disesuaikan dengan era digital. Terutama dalam melakukan cara mengakses nya. Untuk yang lainnya tidak jauh berbeda.

Seperti memberikan manfaat melingkupi rawat jalan & rawat inap, dan seluruh proses perlindungan kesehatan mulai dari berkonsultasi dengan dokter, pemeriksaan laboratorium, berobat ke rumah sakit, hingga menebus obat langsung antar ke rumah. Perlindungan yang diberikan Aloproteksi Corporate kepada karyawan melingkupi penyakit berat, penyakit kritis, hingga penyakit biasa.

Perusahaan dan pemilik bisnis di era digital ini sangat memahami pentingnya kesejahteraan karyawan bagi suksesnya masa depan bisnis. Pada sisi lain, proteksi karyawan cukup sering menjadi polemik internal berkaitan dengan berapa besar anggaran yang ingin dialokasikan untuk proteksi karyawan dengan manfaat maksimal.  Ini pastinya terjadi di perusahaan raksasa yang memiliki karyawan sangat banyak hingga usaha rintisan.

“Alodokter menghadirkan Aloproteksi Corporate untuk dapat memberikan solusi bagi tantangan tersebut, proteksi karyawan yang lengkap dengan harga terjangkau, yang seluruhnya terdigitalisasi. Digitalisasi dari Aloproteksi Corporate ini bukan hanya membuat pekerjaan divisi HR menjadi lebih efisien, tapi membuat klaim proteksi menjadi praktis dan efisien bagi karyawan.” Tegas Suci Arumsari selaku Co-Founder dan President Director Alodokter.

Apa saja yang diberikan Aloproteksi Corporate dari Alodokter? Ada biaya kamar rawat inap yang bisa mencapai maksimal 150 hari per tahun dengan tanggungan hingga Rp. 1.000.000 per malam. Lalu ada biaya kamar ICU serta tindakan operasi yang bisa mencapai maksimal 45 hari per tahun, tanggungan sesuai dengan tagihan.

Untuk kunjungan dokter harian baik untuk dokter umum dan dokter spesialis dapat dilakukan maksimal 2 kunjungan per hari atau maksimal 150 kunjungan per tahun, tanggungan sesuai dengan tagihan.

Sedangkan untuk konsultasi dengan dokter umum dan dokter spesialis, via chat maupun tatap muka, termasuk pengobatan dan pemeriksaan laboratorium yang direkomendasikan oleh dokter, tanggungan sesuai dengan tagihan. Kemudian, untuk limit per tahun per karyawan mencapai hingga Rp. 100.000.000 per tahun.

Selain itu juga terdapat fitur Aloproteksi Corporate Plus guna lengkapi perlindungan karyawan dengan kaca mata, melahirkan, dan gigi.

Aloproteksi Corporate dapat diakses secara digital melalui platform Alodokter, membuat klaim dan informasi menjadi simpel dan mudah.

Alodokter juga telah bekerjasama dengan lebih dari 1.500 rumah sakit dan klinik rekanan yang tersebar di seluruh Indonesia, juga mempertimbangkan rumah sakit yang berlokasi di area bisnis serta pemukiman padat agar mudah dijangkau oleh karyawan pengguna, seperti: Siloam Hospital, Eka Hospital, RS Mitra Keluarga, Omni Hospital, Columbia Asia Hospital, dan banyak lagi.

Aloproteksi Corporate juga mengedepankan transaksi cashless guna pastikan kemudahan klaim baik secara online maupun offline. Untuk pemesanan obat, saat ini Aloproteksi Corporate bahkan menyediakan ongkos kirim gratis bagi pemesanan obat karyawan pengguna di area jabodetabek, dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Mendukung solusi Aloproteksi Corporate, Alodokter telah resmi raih sertifikasi ISO 27001 untuk sistem tata kelola keamanan informasi dan perlindungan data, juga memiliki sertifikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kemenkes RI, memiliki sertifikasi Perdaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kemenkominfo RI, dan sertifikasi Health Insurance Protability and Accountability Act (HIPAA). (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU