Telko.id – Spektrum 5G memang masih menjadi salah satu tantangan terbesar untuk Indonesia bisa mengimpelemntasikan teknologi baru ini. Pemerintah pun bekerja keras untuk menyediakannya dan ini rencananya!
“Untuk low band di frekuensi 700 Mhz, sangat diuntungkan dengan adanya UU Cipta kerja yang membuat pemerintah pun ada jalan. Sehingga pada tahun depan, frekuensi ini dapat digunakan karena selama ini sangat sulit ditembus,” ujar Denny Setiawan, Direktur Penataan Sumber Daya Kementerian Kominfo dalam diskusi 5G hari ini (27/10).
Sebelum adanya UU Cipta kerja ini, frekuensi 700 Mhz digunakan untuk siaran TV Analog. Saat ini, sedang dalam tahap migrasi. Setelah ada UU Cipta Kerja di tandatangani, kebijakan Analog Switch Off (ASO) hadir dan mengharuskan siaran analog bermigrasi ke digital paling lambat November 2022 mendatang.
Frekuensi ini pun, selain untuk mendukung layanan TV digital dapat dimanfaatkan untuk implementasi dan pengembangan layanan 5G.
Tantangan selanjutnya adalah pemanfaatan pita middle band pada frekuensi 2,6 Ghz. Yang saat ini digunakan oleh banyak siaran-siaran TV satelit. Sebagai solusi, pemerintah akan menunggu masa izin dari TV satelit itu berakhir yakni pada tahun 2024.
“Bisa saja lebih cepat, tapi masih menunggu yang kini masih berproses,” ujar Denny.
Lalu tantangan berikut nya adalah pada pemanfaatan pita middle band pada frekuensi 3,5 GHz. Saat ini, frekuensi tersebut masih digunakan oleh operator satelit nasional dan satelit asing. Kontrak atau masa izin untuk frekuensi ini masih lama jadi pemerintah mengambil langkah untuk melakukan moratorium.
“Untuk operator satelit asing, kami tidak memberikan izin lagi. Nah, untuk yang sudah ada atau eksisting, kami sudah berkirim surat untuk melakukan migrasi,” lanjut Denny.
Spektrum 5G yang juga dipersiapkan oleh pemerintah adalah pada frekuensi 3,5 GHz. Namun Denny menyebutkan bahwa pemerintah baru akan mulai berproses pada tahun 2023 mendatang.
Terakhir, untuk penyediaan pada pita high band di 26 – 28 GHz yang dianggap sangat ideal untuk spectrum 5G, saat ini masih dalam kajian.
“Eksosistem nya lagi tumbuh, jadi kita harus hati-hati karena bandwidth nya sangat besar tetapi area yang dijangkaunya sangat pendek. Kita harus berfikir fiberisasinya,” tambah Denny.
Walaupun spectrum 5G ini masih menghadapi tantang besar, tapi pemerintah sudah memiliki rencana strategis untuk mengimplementasikan teknologi baru itu sampai 2024 mendatang. Setidaknya ada 13 lokasi. Setidaknya terdiri dari atas enam ibukota propinsi di pulau Jawa, lima lokasi destinasi wisata prioritas, industri manufaktur, dan satu lokasi untuk ibukota negara baru.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kemkominfo (Perkominfo) No 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kemkominfo 2020-2024.
Menurut Aju Widya Sari, Direktur Telekomunikasi Direktur Jenderal Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, implementasi 5G di Indonesia akan dilaksanakan dengan tiga tahapan.
Pertama, layanan 5G dimulai dengan implementasi use case enhanced mobile broadband di titik-titik tertentu. Tahap kedua, implementasi 5G untuk use case massive machine communication. Tahap ketiga, use case berbagai teknologi yang diharapkan mancapai kematangan implementasi 5G di Tanah Air dalam beberapa tahun ke depan.
“Diharapkan, semua use case dan bisnis proses dari penyelenggaraan 5G dapat dimulai dan bisa dikembangkan,” kata Aju dalam diskusi yang sama.
Saat ini, sudah ada tiga operator seluler yang menggelar layanan 5G di sembilan wilayah Indonesia, yaitu Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL Axiata. Perkembangan teknologi dan implementasi jaringan 5G merupakan suatu keniscayaan dan mulai menjadi bagian dari market digital.
Menurut Aju, implementasi 5G bukan hanya sekedar peningkatan kecepatan transfer data dibandingkan dengan teknologi generasi sebelumnya. Jaringan 5G juga membuka kemungkinan banyak layanan, atau use case baru dan aplikasi semakin beragam yang akan meningkatkan produktivitas dan perekonomian nasional.
Karena itu, lanjut dia, terdapat tiga pilar yang harus diperhatikan, yaitu teknologi, sumber manusia manusia, dan tata kelola. Dengan memperhatikan ketiga pilar ini, transformasi digital diharapkan dapat berjalan dengan baik di Indonesia.
Di sisi lain, Aju juga menekankan lima aspek yang perlu diperhatikan dalam usaha mendorong kematangan dari implelemntasi 5G, yaitu aspek regulasi, spektrum frekuensi radio, modal bisnis penyelenggaraan, infrastruktur pendukung pasif maupun aktif, serta aspek ekositem perangkat dan talenta digital. (Icha)