Telko.id – Masih banyak pihak yang bertanya-tanya, apakah validasi IMEI (international mobile equipment identification) tetap akan diberlakukan pada waktu yang sudah ditentukan? Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada wacana penundaan aturan validasi IMEI itu.
“Sejauh ini belum ada arahan penundaan pelaksaaan validasi IMEI. Tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020. Hal ini juga sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena mewabahnya Virus Covid-19. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penundaan waktu. Jika kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” ungkap Janu.
Janu memaparkan penerapan kebijakan validasi IMEI mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan WiFi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.
Menurutnya yang masuk lingkup validasi IMEI adalah HKT, handphone pintar, komputer genggam dan tablet. Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (black market) atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.
Dimulainya penerapan kebijakan validasi IMEI (international mobile equipment identification) oleh pemerintah pada 18 April 2020 mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, yang masuk lingkup validasi IMEI hanyalah HKT, handphone pintar, komputer genggam dan tablet. Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (black market) atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.
HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke C (central) EIR di Kementeraian Perindustrian. Begitu diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.
“Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa “on” berarti ponselnya BM,” ujar Janu Suryanto. Selain Indonesia, yang menggunakan skema wahite list adalah pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki, lainnya menggunakan skema black list yang perlu waktu agak panjang untuk pengguna tahu ponselnya BM atau resmi.
Turis yang membawa ponsel pintar sendiri bisa lolos sepanjang mereka menggunakan kartu SIM bawaan mereka,tetapi begitu mereka memasukkan kartu SIM Indonesia ponselnya langsung diblokir. WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora), sepanjang pernah digunakan di Tanah Air sebelum tanggal itu, ponselnya tetap dapat digunakan.
Ponsel baru
Namun ketika diaspora tadi menggunakan ponsel pintar baru yang dibeli di luar negeri walaupun menggunakan kartu SIM Indonesia, ponselnya juga tidak dapat digunakan walaupun tetap bisa mengakses wifi. Mereka, juga turis, bisa mengaktifkan ponsel barunya dengan SIM Indonesia asal harga ponselnya di bawah 500 dollar AS. Di atas harga itu mereka harus membayar kewajiban di gerai Bea dan Cukai yang ada di terminal-terminal internasional.
Kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia, sehingga, menurut Janu, berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun, langsung atau tidak langsung. Validasi IMEI akan menghilangkan ponsel BM dan, “ Industri ponsel dalam negeri akan tumbuh.”
Derasnya penyelundupan ponsel yang menurut kalangan industri ponsel lokal terjadi sejak tiga tahun terakhir itu telah melumpuhkan industri. “Kebijakan ini akan menghidupkan kembali 21 merek ponsel yang ada di Indonesia,” kata Janu pula.
Saat ini sedang dilakukan tender oleh operator untuk mendapat mesin Equipment Identity Register (EIR) dan Central Equipment Identity Registry (CEIR). Mesin EIR ditaruh di sistemnya operator tetapi mesin CEIR akan dihibahkan kepada Kementerian Perindustrian untuk dioperasikan.
Menurut Janu pihaknya pun sudah siap dengan SDM yang terlatih yang juga bertugas 24/7 menjawab pertanyaan dan keluhan pelanggan terkait masalah validasi IMEI. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin pun telah mempersiapkan penambahan sarana dan prasarana serta akan beroperasi penuh selama 24 jam. Untuk fasilitas layanan/pengaduan akan disediakan SDM, Hotline, SMS, Whatsapp dan Chatbot. Saat ini baru tersedia call center dengan nomor 021-52665029. “Tapi nanti pada tanggal 18 April, harapan saya sudah siap semua nya,” ungkap Janu Optimis.
CEIR atau Sibina (Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional) hanya bisa dibaca, tidak bisa dikopi karena dikirimkan secara teracak, encryption, sehingga operator pun tidak dapat merekamnya. Hal ini juga untuk menghindari hacker dengan menggunakan mesin CID (counterfight illegal device) dan tidak bisa diakses dari luar negeri. (Icha)