Telko.id – Indonesia dan Amerika Serikat telah melakukan perjanjian kerja sama dagang , salah satunya memuat poin terkait transfer data pribadi pengguna RI ke AS. Hal ini dinilai berpotensi mengancam bisnis cloud lokal.
Mengutip dari CNN Indonesia, pengamat digital dan keamanan siber Vaksin.com, Alfons Tanujaya, mengatakan salah satu dampaknya adalah perusahaan cloud global tak perlu membuat data center di Indonesia, karena legal untuk menyimpan data deserver mereka di Amerika.
“Dengan perjanjian ini artinya penggunaan cloud data perbankan yang selama ini mewajibkan penyelenggara layanan membuka data ceneter di Indonesia eg AWS, Google, Miscrosoft, dan lainnya jadi tidak harus buka data center di Indonesia karena legal kalau datanya disimpak di server Amerika,” kata Alfons.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai berdampak pada bisnis komputasi awan lokal.
“Kasihan layanan cloud lokal. Tanpa pembebasan data ke AS saja sudah setengah mati bersaing, apalagi sekarang,” terang Alfons.
Namun disisi lain, ada beberapa dampak positif yang mungkin terjadi dari kebijakan ini, salah satunya pengguna layanan data bisa mendapatkan harga lebih murah.
Hal tersebut dikarenakan struktur harga pengelolaan dan penyimpanan data di AS relatif lebih murah dibandingkan di Indonesia.
Baca juga:
- Anaplan Buka Pusat Data di Indonesia, Percepat Inovasi Bisnis
- Kesepakatan Perdagangan Jadi Dasar Hukum Transfer Data Pribadi ke AS
Alfons, juga menyinggung aplikasi yang mengelola data pribadi seperti World.ID yang beberapa waktu ramai diperbincangkan.
Ia menyebut aplikasi yang dilarang karena mengelola data pribadi orang Indonesia dan menyimpan diluar negeri boleh menjalankan kembali aktivitasnya, asalkan data tersebut disimpan di AS.
“Kalau sebelum adanya perjanjian ini kan melanggar aturan kalau disimpan diluar yurisdiksi Indonesia,” tambahnya.
“Kita tidak tahu apakah akan berubah menjadi tidak melanggar aturan kalau luar negerinya Amerika. Kan sesuai perjanjian. Itu yang perlu menjadi perhatian.” Imbuhnya.
Menurutnya, isu World.ID adalah data pribadi yang tidak boleh dikelola dan ditransfer keluar Indonesia. Namun, kebijakan baru ini kemungkinkan berdampak pada larangan tersebut.
Meski begitu, ia menyebut dirinya tak dapat berkomentar banyak terkait isu transfer data pribadi dari Indonesia ke AS, tapi ada beberapa implikasi yang mungkin terjadi.
Gedung Putih, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (22/7) waktu setempat, menyatakan Indonesia akan menyediakan kepastian terhadap kemampuan memindahkan data personal ke AS.
“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian pernyataan Gedung Putih. (AGI/Icha)